Jangan Bernasib Sama Seperti Ratusan Mahasiswa IPB, Ini Ciri-Ciri Pinjaman Online Ilegal

16 November 2022, 16:21 WIB
Ilustrasi. Ratusan mahasiswa IPB tertipu pinjol. /Antara/Nova Wahyudi/

PORTAL BREBES - Saat terjerat pinjaman online membuat hidup tidak nyaman karena dikejar-kejar dept colector.

Memang meminjam di aplikasi pinjaman online(pinjol) tidak dilarang, namun sebaiknya jangan meminjam di pinjaman online ilegal.

Karena, pinjol ilegal sungguh sangat memberkan para nasabahnya.

Baca Juga: Warga Desa Kalijurang Antusias Terima BLT DD Bulan ke-10 dan 11

Untuk menghindari pinjol ilegal atau legal sebaiknya kenali dulu ciri-ciri pinjol ilegal.

Berikut ini ciri-ciri pinjol ilegal:

1. Tidak terdaftar/berizin dari OJK

2. Penawaran menggunakan SMS/WhatsApp

3. Bunga dan denda tinggi mencapai 1-4 persen per hari

4. Biaya tambahan lainnya tinggi, bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman

5. Jangka waktu pelunasan singkat, tidak sesuai kesepakatan

6. Meminta akses data pribadi seperti kontak, foto dan video, lokasi, dan sejumlah data pribadi lainnya yang digunakan untuk meneror peminjam yang gagal bayar

7. Melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan melecehkan

8. Tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Seperti diketahui, ratusan mahasiswa IPB terjerat pinjol.

Mahasiswa yang terjerat pinjol sebanyak 311 korban dengan jumlah uang mencapai Rp2,1 miliar.***

Editor: Yudhi Prasetyo

Tags

Terkini

Terpopuler