Majelis Hakim Jatuhkan Hukuman Mati, Kuasa Hukum Ferdy Sambo: Vonis Tidak Sesuai Fakta Persidangan

13 Februari 2023, 19:41 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim /Pikiran Rakyat/

PORTAL BREBES - Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyampaikan bahwa keputusan vonis yang diberikan oleh Majelis Hakim tidak berdasarkan fakta persidangan.

Dirinya sangat menyayangkan atas putusan hukuman mati kepada terdakwa Ferdy Sambo.

"Menurut kami itu tidak berdasarkan fakta persidangan, hanya berdasarkan asumsi. Jadi apapun yang diputuskan tetap kami hormati," ujar Arman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023 dilansir Portal Brebes dari Pikiran Rakyat.

Baca Juga: Ini Dia Sosok Pemberani yang Jatuhkan Hukuman Mati Kepada Ferdy Sambo, Berikut Profil Hakim Wahyu Iman

Disandingkan dengan sikap diam Ferdy Sambo usai sidang, Arman pun tak banyak bicara saat ditanya mengenai langkah selanjutnya setelah hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk Ferdy Sambo.

"Langkah Selanjutnya? Nanti saja," Jelasnya.

Kemudian Arman menambahkan bahwa ia menghormati keputusan tersebut.

Baca Juga: Majelis Hakim Vonis Hukuman Mati untuk Ferdy Sambo

"Iya pada intinya kami melihat apa yang disampaikan majelis hakim tapi kami hormati," katanya.

Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan putusan hukum mati untuk Ferdy sambo.

"Menyatakan terdakwa terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana dan tanpa hak melakukan, menyebabkan sistem elektronik tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Menjatuhkan terdakwa dengan hukuman mati," jelas Ketua Majelis Hakim.

Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Ketua Majelis Hakim: Terbukti Sah Turut Serta Pembunuhan Berencana Brigadir

Ferdy Sambo dinilai terbukti bersalah dan memenuhi unsur Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana.

Hakim juga membacakan, hal yang memberatkan Ferdy Sambo adalah perbuatan terdakwa terhadap ajudan sendiri yang telah mengabdi selama tiga tahun.

Perbuatan terdakwa dinilai tudak pantas dalam kedudukannya sebagai aparat penegak hukum, yakni sebagai Kadiv Propam.

Disclaimer : Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan Judul "Ferdy Sambo Diberi Hukuman Terberat, Kuasa Hukum: Vonis Tak Sesuai Fakta Persidangan".***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler