Daftar Sekarang! Inilah Persyaratan CPNS 2023 untuk Instansi Kejaksaan

21 September 2023, 09:21 WIB
Ilustrasi Pendaftaran CPNS 2023 Sudah Dibuka /Tangkap Layar dari halaman lokernas.com/

PORTAL BREBES - Pendaftaran CPNS 2023 telah resmi dibuka pada hari Rabu 20 September. Cara mendafarnya pun telah tersebar luaskan pada laman resmi website Biropeg Kejaksaan. Berikut ini Jabatan, Kualifikasi pendidikan, dan jumlah alokasi formasi.

1. Ahli Pertama Jaksa

Kualifikasi pendidikan : S1 Ilmu Hukum atau S1 Hukum

Jenis kebutuhan : 1.746 Umum, 54 putra/i Papua dan Papua Barat, 200 Cumlaude, total 2.000

2. Petugas Barang Bukti

Kualifikasi pendidikan :

Baca Juga: Siapkan Berkas! Berikut Persyaratan Khusus CPNS 2023, Ahli Pertama Jaksa

- DIII Ekonomi

- DIII Manajemen

- DIII Teknik Informatika

- DIII Akuntansi

- DIII Komputer

- DIII Komunikasi

- DIII Sekretaris Kesekretariatan

- DIII Hubungan Masyarakat

- DIII Perpajakan

- DIII Administrasi atau

- DIII Perkantoran

Baca Juga: Link Daftar KUR BRI 2023, Mudah dan Bisa Dipakai untuk Keperluan Mengembangkan Bisnis, Ini Caranya

Jenis Kebutuhan : 1.303 umum, 100 disabilitas, 43 putra/i Papua dan Papua Barat, total 1.446

3. Pengelola Penanganan Perkara

Kualifikasi pendidikan : SLTA / SMA Sederajat

Jenis kebutuhan : 2.027 umum, 57 disabilitas, 58 putra/i Papua dan Papua Barat, total 2.142

4. Penjaga Tahanan

Kualifikasi pendidikan : SLTA / SMA Sederajat

Jenis kebutuhan : 2.198 umum, 60 putra/i Papua dan Papua Barat

Baca Juga: Cara Cek Penerima PIP Kemendikbud 2023, Bantuan Pendidikan Ini Akan Cair Seperti Ini

Sebagaimana dilansir Portal Brebes dari laman biropeg.kejaksaan.go.id, persyaratan umum untuk semua jenis jabatan, antara lain:

- WNI yang taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;

- Minimal 18 tahun dan maksimal sesuai dengan ketentuan untuk masing-masing jabatan;

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga: Selamat! Penerima Bansos BPNT Rp400 Ribu Sudah Cair, Begini Syarat Bantuan Dikucurkan Kemensos

- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya antara lain pegawai BUMN atau BUMD;

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, TNI, atau polisi;

- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan;

Baca Juga: Warga Brebes Selatan Dihantui Kendaraan Rem Blong, Dalam Sepekan Dua Kejadian Terjadi

- Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;

- Tidak mengkonsumsi / menggunakan narkoba, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

Demikianlah Pendaftaran CPNS 2023 khusus pelamar instansi Kejaksaan.***

Editor: DR Yogatama

Tags

Terkini

Terpopuler