PORTAL BREBES – Kepolisian Resor (Polres) Subang, Polda Jawa Barat berhasil membekuk dua pelaku pencurian yang disertai dengan kekerasan (curas), spesialis beraksi di jalur Pantura. Kedua pelaku yang dibekuk tersebut, masing-masing berinisial SK (42) dan TS (32). Keduanya yang merupakan warga Karawang ditangkap di jalur Pantura wilayah Kecamatan Patokbeusi, Subang.
"Dua pelaku curas (pencurian dengan kekerasan) adalah warga Kabupaten Karawang," kata Kapolres Subang AKBP Aries Kurniawan Widiyanto dalam siaran pers ekspos pengungkapan kasus kejahatan di Mapolres Subang, seperti yang dikutip Portal Brebes.Com dari laman ANTARA berjudul ‘Dua pelaku curas di jalur pantura diringkus polisi’, Jumat (27/11/2020).
Kapolres mengemukakan, dua pelaku yang ditangkap itu diancam Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.
Baca Juga: Senyum Tulus dari Hati Adalah Anugerah, Jadi Buatlah Orang Lain Senang
Ia mengatakan, dalam melakukan aksinya pelaku berjumlah enam orang membawa senjata tajam.
"Pelaku menodong korban dengan menggunakan senjata tajam dan mengambil dua buah handphone milik korban," katanya.
Keenam pelaku beraksi di jalan raya pantura, Desa Ciasem Girang, Kecamatan Ciasem, Subang pada Jumat (20/11) siang. Mereka menggunakan tiga sepeda motor saat beraksi.
Baca Juga: Jadi Dilecehkan Pelancong di Medsos, Pada 1 Januari 2021 Desa Fucking Diubah Jadi Desa Fugging
Di jalur pantura, pelaku memepet korbannya dan berhenti mendadak di depan korbannya yang juga menggunakan sepeda motor. Selanjutnya pelaku langsung merampas harta milik korban sambil menodongkan senjata tajam.