Walikota Bima Arya Akan Proses Hukum Habib Rizieq, Soal Hasil Tes Swab Tak Ingin Diketahui Publik

- 29 November 2020, 08:08 WIB
Habib Rizieq. /Tangkapan layar Youtube.com/Front TV.
Habib Rizieq. /Tangkapan layar Youtube.com/Front TV. /


PORTAL BREBES - Walikota Bogor Bima Arya akan melakukan proses hukum terhadap Habib Rizieq Shihab terkait sikapnya yang menolak hasil tes swab dirinya yang tidak ingin diketahui publik.

Langkah tersebut diambil Bima Arya setelah pada Sabtu 28 November 2020 malam pihaknya menerima surat dari Habib Rizieq yang menyatakan menolak hasil tes swab atas nama dirinya dikethui publik.

Dilansir PortalBrebes.Com dari PMJ News, Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab mendadak mengirimi surat untuk Wali Kota Bogor Bima Arya, Sabtu 28 November 2020.

Baca Juga: 25 Tahun Jadi Pengurus, Din Syamsudin Pilih Keluar dari Kepengurusan MUI

Surat itu disampaikan langsung Rizieq dan diantarkan ke Bima melalui Kepala Dinas Kesehatan Kota Bogor Provinsi Jawa Barat.

“Saya menerima surat pernyataan yang di tanda tangani oleh Habib Rizieq. Yang menyatakan bahwa beliau tidak mengizinkan hasil (swab tes-nya) untuk diketahui oleh Pemerintah Kota (Pemkot),” ungkap Bima seperti dilansir PMJNews.

Bima mengatakan, ketika musyawarah antar keluarga dan Satgas Covid Kota Bogor malam sebelumnya, kesepakatan akan keterbukaan hasil tes PCR untuk Rizieq Shihab sudah disepakati.

Baca Juga: Belasan Tahanan di Lapas Blitar Positif Terpapar Covid-19

Pihak RS Ummi tempat Habib Rizieq dirawat dan keluarga adalah sama-sama percaya dengan hasil swab yang dilakukan oleh MER-C. Satgas juga akhirnya sepakat, namun dengan catatan diperjelas proses tes swab dan lembaganya itu sendiri.

Atas tidak terbukanya Rizieq itu, menurut Bima, satgas mengambil langkah hukum selanjutnya. Yang sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah