Ketua KPK Firli Bahuri Pastikan Sprindik Terhadap Menteri Erick Thohir Palsu

- 10 Desember 2020, 13:30 WIB
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. /Humas KPK
Dari kiri-kanan. Deputi Penindakan KPK Karyoto, Ketua KPK Firli Bahuri, dan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (28/11/2020) terkait penetapan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sebagai tersangka. /Humas KPK /

PORTAL BREBES - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri memastikan surat perintah penyidikan (sprindik) yang beredar terkait dengan dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 terhadap Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir palsu.

"Ini jelas palsu dan pemalsuan. Saya tidak pernah menandatangani surat tersebut," kata Firli melalui keterangannya di Jakarta seperti dilansir Antara, Kamis 10 Desember 2020.

Ia pun segera memerintahkan Kedeputian Penindakan untuk mengungkap pelaku pemalsu sprindik tersebut.

Baca Juga: Beredar Sprindik KPK Untuk Erick Thohir Diduga Palsu, Terkait Pengadaan Alat Rapid Tes

"Deputi Penindakan (Karyoto) saya perintahkan untuk ungkap siapa pelakunya," ucap Firli.

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. 

Baca Juga: Dituding Pakai Strategi Beli atau Kubur, Facebook Dituntut Jual Instagram dan WhatsApp

Terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test COVID-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah