Orang Tua Penderita Gangguan Otak Minta Ganja Diperbolehkan untuk Medis

- 16 Desember 2020, 21:32 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Antara/

PORTAL BREBES - Selama ini ganja sudah menjadi barang yang terlarang di Indonesia. Para pengguna pun bakal terkena sanksi pidana berdasar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam Undang-undang tersebut, ganja masuk dalam golongan I yang terlarang untuk dikonsumsi. Termasuk untuk tujuan medis.

Namun sejumlah ibu-ibu kini mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka meminta MK mengabulkan permohonannya agar ganja bisa diperbolehkan untuk kepentingan medis.

Mereka beralasan, anak-anak mereka yang selama ini mengalami gangguan fungsi otak (celebral palsy) sangat bergantung pada daun ganja untuk pengobatan.

Baca Juga: Misteri Mayat Terkubur Separuh Badan Terungkap, Korban HH (22) Dihabisi Karena Minta Dinikahi

Dalam sidang perdana yang digelar secara daring, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (16/12/2020), para pemohon mengajukan uji materi terhadap Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Narkotika mengatur golongan narkotika yang penggunanya akan dikenai sanksi pidana, sedangkan Pasal 8 ayat (1) UU Narkotika mengatur narkotika Golongan I, termasuk di dalamnya ganja, dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan.

Ibu dari pasien gangguan fungsi otak adalah Dwi Pertiwi, Santi Warastuti, dan Nafiah Murhayanti. Sedangkan lembaga yang turut menjadi pemohon adalah Perkumpulan Rumah Cemara, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM).

Kuasa hukum para pemohon Erasmus Napitupulu mendalilkan norma dalam pasal yang dimohonkan untuk diujikan itu, menyebabkan ibu dari pasien gangguan fungsi otak tidak dapat menggunakan ganja untuk pengobatan anaknya meski manfaat terapi ganja disebut memiliki manfaat untuk kesehatan.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x