Gawat! Penipuan Alat Rapid Test Rp276 Miliar Dikendalikan dari Rutan di Serang

- 17 Desember 2020, 09:05 WIB
Ilustrasi penghuni rumah tahanan/Pixabay/Thomas Rüdesheim
Ilustrasi penghuni rumah tahanan/Pixabay/Thomas Rüdesheim /

PORTAL BREBES - Rumah tahanan ternyata bukan akhir dari pelaku tindak kejahatan mengakhiri perbuatannya. Buktinya Emeka, warga negara Nigeria yang tengah ditahan di Rutan Serang, Banten masih bisa melakukan penipuan bahkan dalam skala internasional dengan nilai ratusan miliar rupiah.

Hal itu itu terungkap dari hasil penyidikan Bareskrim Polri yang menemukan fakta warga negara Nigeria Udeze Celestine Nnaemeka alias Emeka yang menjadi pelaku utama penipuan alat tes cepat COVID-19 senilai Rp276 miliar mengendalikan kejahatannya dari Rumah Tahanan (Rutan) Serang, Banten.

Terungkap setelah penyidik Direktorat Tindak Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Ditpideksus) Bareskrim Polri bergerak cepat membongkar jaringan penipu internasional dengan modus Business Email Compromise (BEC) tersebut

"Saat ini diketahui Emeka mendekam di Rutan Serang, Banten, karena terlibat dalam kasus penipuan," kata Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helmy Santika di Jakarta.

Baca Juga: Patut Diwaspadai! Jakarta Hari Ini Berpotensi Hujan Disertai Angin Kencang, Kilat Atau Petir

Pengungkapan itu membutuhkan waktu relatif cepat atau sebulan dalam kasus penipuan terkait dengan alat medis untuk COVID-19 dengan korban warga negara dari sejumlah negara seperti Italia, Jerman, dan Belanda, serta terkait dengan kasus transfer dana dan investasi dengan korban warga negara Argentina dan Yunani dengan total nilai kerugian Rp276 miliar.

"Kasus itu berawal pada tanggal 3 November 2020. Ketika itu Divisi Hubinter Polri menerima informasi dari Interpol Belanda terkait dengan kasus operandi BEC di Indonesia sejak 2018 hingga 2020," tutur Helmy.

Dalam kasus tersebut, Polri menangkap tersangka Dani yang bertugas mengambil dana valas dan Hafiz yang bertugas untuk membuat dokumen fiktif serta seolah-olah menjadi direktur perusahaan.

Selain dua tersangka itu, polisi juga menyatakan dua WNI, yakni Herman dan Nurul alias Iren, sebagai buronan karena turut membantu terjadinya aksi penipuan.

Baca Juga: Harry Styles Menunda Jadwal Tur ke Eropa

Helmy mengatakan bahwa para tersangka melakukan kejahatan itu dengan mengirim e-mail palsu yang memberitahukan tentang perubahan nomor rekening perusahaan terkait dengan pembelian tes cepat COVID-19 yang telah dipesan oleh perusahaan Belanda, yaitu senilai 3.597.875 dolar AS atau senilai Rp52,3 miliar yang diminta untuk dikirim ke perusahaan fiktif tersangka, CV SD Biosensor Inc.

Dilansir dari Antara, Kamis 17 Desember 2020 sejauh ini kata Helmy, pihaknya telah mengungkap penipuan internasional modus e-mail bisnis yang dilakukan komplotan WNA asal Nigeria itu sebanyak lima kasus lintas negara. Tiga kasus di antaranya terkait COVID-19, sedangkan dua kasus terkait transfer dana dan investasi.

"Untuk kasus yang di Belanda, kami dapat laporan di awal November dan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil diungkap," kata jenderal bintang satu itu.

Baca Juga: Ini Pengakuan Artis Salshabila Adriani Soal Kecelakaan yang Dialaminya di Kemang

Menurut dia, total kerugian yang dilakukan oleh para tersangka mencapai Rp276 miliar. Namun, Bareskrim Polri menyita uang tunai sebanyak Rp141,6 miliar.

Dari hasil kejahatan itu, para tersangka memanfaatkan hasil kejahatannya dengan membeli valuta asing, aset, tanah, mobil, dan rumah.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 56 KUHP dan Pasal 3 dan/atau Pasal 4 dan/atau Pasal 5 dan/atau Pasal 6 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang tentang Perasuransian.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah