Dugaan Korupsi Bioflok, KPK Segera Tindak Lanjuti Laporan

- 18 Desember 2020, 23:40 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beri keterangan pers.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri beri keterangan pers. /Antara/

PORTAL BREBES - Adanya laporan dugaan korupsi dalam program Bioflok di Direktorat Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan akan segera ditindak lanjuti oleh KPK.

"Terkait laporan pengaduan tersebut setelah kami cek benar telah diterima KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (18/12/2020) dikutip dari Antara.

KPK, kata dia, memastikan akan menindaklanjuti setiap laporan masyarakat tersebut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi dan telaah terhadap data laporan tersebut.

"Verifikasi dan telaah agar diketahui apakah pengaduan tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku masuk ranah tindak pidana korupsi dan menjadi kewenangan KPK," ujar dia.

Baca Juga: KPK Beri Tenggang Waktu Satu Minggu Kepada Pengembang Perumahan

Sebelumnya, seorang bernama Dony Andrian yang mengaku perwakilan pengusaha dari Papua sekaligus pemilik CV Manokwari Membangun telah melapor ke lembaga antirasuah itu terkait dugaan korupsi dan monopoli pada program bantuan nasional budidaya ikan sistem bioflok di Direktorat Jenderal Perikanan Budidaya KKP.

Ia juga mengaku mempunyai bukti yang menunjukkan kejanggalan pada program bioflok di mana terjadi persekongkolan jahat atas program tersebut.

Sementara soal dugaan monopoli, ia mengaku ada beberapa CV yang dijadikan pemenang tender bantuan budidaya ikan sistem bioflok tersebut.***

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah