Kedua, apabila terdapat pegawai ASN yang melanggar aturan tersebut, maka yang bersangkutan diberikan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Baca Juga: Dr Reisa : Vaksin Bukan Satu-satunya Solusi Cegah Penularan Covid-19
"Masa berlaku surat edaran itu berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 8 Januari 2021," pungkas Tjahjo. ***