Libur Natal dan Tahun Baru, Menpan RB Terbitkan SE Pembatasan Bepergian Keluar Kota Bagi ASN

- 21 Desember 2020, 22:58 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo /

 

PORTAL BREBES  - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menandaskan, berpedoman pada Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020, maka pihaknya menerbitkan surat edaran (SE) pembatasan bepergian keluar kota bagi aparatur sipil negara (ASN) saat libur natal dan tahun baru (Nataru) guna mencegah penularan Covid-19.

“Surat edaran itu dikeluarkan dalam rangka mencegah dan memutus penularan Covid-19 yang berpotensi meningkat karena adanya perjalanan orang selama libur 'Nataru',” terang Tjahjo seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman ANTARA, Senin (21/12/2020).

Atas dasar itulah, lanjut Tjahjo, pihaknya merasa perlu melakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah dan pengetatan pemberian cuti bagi Pegawai ASN selama libur 'Nataru' di masa pandemi Covid-19 tersebut.

Baca Juga: Ogah Berurusan Hukum, Messi Pilih Bertahan di Barcelona

Tjahjo mengatakan ada beberapa poin dalam surat edaran yang baru saja dikeluarkan. Namun poin utamanya adalah pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah.

Pegawai ASN dan keluarganya dihimbau untuk tidak melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah selama periode libur 'Nataru'. Dan, apabila ASN dan keluarganya perlu untuk bepergian ke luar daerah pada periode tersebut, Tjahjo mengingatkan untuk memperhatikan sejumlah hal.

"Pertama, perhatikan peta zonasi risiko penyebaran COVID-19 yang ditetapkan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19. Kedua, peraturan atau kebijakan Pemerintah Daerah asal dan tujuan perjalanan mengenai pembatasan keluar dan masuk orang. Ketiga, kriteria, persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan dan Satuan Tugas Penanganan COVID-19," kata dia.

Baca Juga: Harumkan Nama Negara, Prestasi Prof. Adi Utarini dan Tri Mumpuni Jadi Kado Spesial Hari Ibu

Halaman:

Editor: Eko Saputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x