Tidak Kantongi Surat Hasil Rapid Test Antigen, Wisatawan Disuruh Putar Balik

- 24 Desember 2020, 20:39 WIB
Petugas memeriksa surat rapid test antigen kepada wisatawan yang hendak ke puncak Bogor.
Petugas memeriksa surat rapid test antigen kepada wisatawan yang hendak ke puncak Bogor. /antara/

PORTAL BREBES - Gara-gara tidak kantongi surat hasil rapid test antigen, sejumlah wisatawan yang hendak menuju puncak Bogor, Jawa Barat harus putar balik.

Itu terjadi saat Satuan Tugas Penanganan covid-19 Kabupaten Bogor menggelar razia di titik pintu masuk Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Roland Ronaldy menyebut, langkah itu dilakukan untuk mencegah penyebaran covid-19 di wilayah Bogor.

"Kami mengharuskan kepada wisatawan yang akan berkunjung ke Puncak untuk melengkapi diri dengan membawa surat hasil rapid test antigen,"kata Kapolres Kamis (24/12/2020).

Baca Juga: Menjelang Natal 228.600 Orang Telah Menyeberang dari Jawa ke Sumatera

Tidak hanya surat rapid test, pihaknya juga berusaha memeriksa sejumlah pengguna kendaraan akan penerapan protokol kesehatan, seperti penggunaan masker.

Di samping itu, Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor juga menggelar rapid test antigen secara massal terhadap wisatawan di dua titik, yakni Simpang Ciawi dan Simpang Gadog.

Sebelumnya, Bupati Bogor Ade Yasin mewajibkan pengunjung di Kawasan Puncak, Cisarua, Bogor menunjukkan hasil rapid test antigen pada masa libur panjang Natal dan tahun baru.

"Agar menunjukkan hasil rapid test antigen yang masih berlaku paling lama 3 x 24 jam sejak penerbitan surat itu," katanya dikutip dari Antara.

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x