PORTAL BREBES – Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Pemkab Bogor, Jawa Barat, meminta kepada para pengunjung/wisatawan libur Natal 2020 dan Tahun Baru 2021(Nataru) yang datang Kawasan Puncak untuk memutar balik kendaraannya jika tidak dilengkapi dengan dokumen/surat hasil rapid tes antigen.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpl PP) Kabupaten Bogor, Agus Ridhallah mengatakan peraturan tentang pengunjung ke Kawasan Puncak wajib dilengkapi dengan dokumen/surat hasil tes antigen ini, sudah sesuai dengan Surat Bupati Bogor No. 423/Covid-19/XII/2020.
Baca Juga: PSSI Hormati Keputusan FIFA Batalkan Piala Dunia U-20 Tahun 2021
Menurut Agus, pada 24 Desember kemarin razia gabungan sudah mulai diterapkan,
"Ini hari pertama kita melakukan razia gabungan, sesuai surat edaran Bupati Bogor. Jika masyarakat di luar daerah tidak bisa menunjukkan surat hasil rapid tes antigen agar terlebih dahulu membuat surat tersebut," ujar Agus seperti yang dikutip PortalBrebes.com dari laman SEPASI, berjudul ‘Masyarakat Dilarang ke Puncak Jika Tidak Punya Surat Ini’, Jumat (25/12/2020).
Baca Juga: Diundur Jadi 2023, FIFA Umumkan Pembatalan Piala Dunia U-20 di Indonesia Tahun 2021
Agus menambahkan, hari pertama diterapkannya razia, sudah puluhan kendaraan yang diputar balik.
“Untuk Hari Natal, razia ini akan dilakukan mulai 24-27 Desember 2020, sedangkan Tahun Baru akan dilangsungkan pada 31 Desember - 3 Januari 2021,” pungkas Agus.*** /Vica Nurul Aini/SEPASI/