Baca Juga: Menkopolhukam : Pemerintah Melarang Aktivitas dan akan Hentikan Tiap Kegiatan FPI
Terlihat di lokasi Kapolres Jakarta Pusat, Komisaris Besar Polisi Heru Novianto yang turut memantau kegiatan kepolisian tersebut di markas besar FPI.
Sementara, terdapat juga personil TNI yang berjaga tidak jauh dari lokasi markas FPI.
Heru Novianto mengatakan, TNI-Polri tidak perlu izin untuk menurunkan seluruh baliho dan pamflet yang ada di Jalan Petamburan III, Tanah Abang tepat di Markas FPI.
Heru menegaskan FPI sudah tidak boleh melakukan aktivitas dan kegiatan lagi usai secara resmi dibubarkan pemerintah.
"Artinya FPI dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan kalau Markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi. Kami dan Dandim akan mengawasi bahwa SKB yang sudah ditandatangani akan diberlakukan dan akan kami tegaskan," kata Heru Novianto.***