Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Dituntut 4 Bulan Penjara, Gelar Hajatan dan Konser Dangdut Saat Pandemi

- 5 Januari 2021, 21:50 WIB
Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar sidang kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi, Selasa (5-1-2021). ANTARA/HO-Oky Lukmansyah
Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar sidang kasus hajatan dan konser dangdut dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi, Selasa (5-1-2021). ANTARA/HO-Oky Lukmansyah /

PORTAL BREBES - Wasmad Edi Susilo, Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi Susilo dituntut hukuman 4 penjara dengan masa percobaan 1 dan denda Rp20 juta subsider 2 bulan penjara.

Tuntutan jaksa diajukan dalam sidang di Pengadilan Negeri Kota Tegal, Jawa Tengah, atas kasus hajatan dan konser dangdut di masa pandemi dengan terdakwa Wakil Ketua DPRD Kota Tegal Wasmad Edi, Selasa 5 Januari 2021.

Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum (JPU) yang dibacakan oleh Yoanes Kardinto, Indra Abdi Perkasa, dan Widya Hari Sutanto meminta majelis hakim memutuskan untuk menyatakan bahwa terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana kekarantinaan kesehatan.

Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 Ayat (1) KUHP‎.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG Untuk WilayahKedu Besok, Rabu 6 Januari 2021: Hujan Ringan Pagi Hingga Malam

‎"Selanjutnya, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Wasmad Edi Susilo hukuman penjara selama 4 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun dan denda sebesar Rp20 juta subsider 2 bulan kurungan‎," kata JPU Yoanes Kardinto di Pengadilan Negeri Tegal, Jawa Tengah.

‎Menurut Yoanes, perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan dan tidak ditemukan alat pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa sehingga harus diminta pertanggungjawaban.

Adapun pertimbangan hal yang memberatkan, kata JPU, terdakwa ‎tidak mendukung upaya pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19.

"Hal yang meringankan terdakwa, yang bersangkutan berterus terang, menyesali, dan tidak mengulangi perbuatannya‎," kata JPU.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah