Firman Utina Jadi Gelandangan, Risma Angkat Jadi Karyawan di Perusahaan BUMN

- 8 Januari 2021, 17:05 WIB
Menteri Sosial Tri Rismaharini melepas lima orang PPKS untuk dipekerjakan di perusahan BUMN.
Menteri Sosial Tri Rismaharini melepas lima orang PPKS untuk dipekerjakan di perusahan BUMN. /instagram/kemensos/

Mereka akan di asesmen oleh pihak Grand Kamala Lagoon, perusahaan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT. Pembangunan Perumahan (PP) Tbk. Mereka akan di tempatkan sesuai dengan latar belakang pendidikan terakhir.

“Saya diinfokan dari Kementerian Sosial bahwa ada binaan dari kementerian yang bisa kami akomodir, selama kita bisa membantu kita akan mengakomodir apa yang jadi program Kementerian Sosial,” beber Rudi, Perwakilan dari PT. PP (Persero).***

 

Halaman:

Editor: Harviyanto

Sumber: kemensos.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah