Barakallah, Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp2,4 Juta Cair Lagi Bro, Cek Detail Infonya Sekarang

- 12 Januari 2021, 12:05 WIB
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Akan Cari pada Februari 2021, Cek Nama Anda Sekarang!
BSU BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp1,2 Juta Akan Cari pada Februari 2021, Cek Nama Anda Sekarang! /freepik

PORTAL BREBES - Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cairkan oleh pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja pada Januari 2021.

Bantuan sebesar Rp2,4 juta sersebut akan diberikan kepada karyawan berpenghasilan dibawah Rp5 juta/bulan.

Sesuai rencana bantuan itu akan disalurkan kepada 12.403.896 pekerja.

Dimana mereka akan mendapatkan subsidi gaji masing-masing Rp600 ribu tiap bulannya selama 4 bulan berturut-turut.

Baca Juga: Mendag M.Lutfi Sebut-sebut Brebes Hadapi Lonjakan Harga Cabai, Emang Ngaruh?

Dikutip dari Seputar Tangsel.com, Kemnaker mengatakan bahwa BSU ini akan dicairkan pada bulan Januari 2021.

Pencairan tersebut adalah kelanjutan dari program BSU BPJS Ketenagakerjaan tahun 2020 yang belum tersalurkan.

Bagi Anda yang telah mendaftar program ini, simak langkah-langkah untuk lihat daftar penerima berikut ini.

Pertama, masuk ke laman kemnaker.go.id, lalu klik 'Daftar Sekarang' pada pojok kanan atas website.

Berikutnya, lengkapi pendaftaran akun, termasuk biodata diri dan alamat email Anda.

Selanjutnya, isi Nomor Induk Keluarga, Nama Bapak atau Ibu Kandung. Pastikan bahwa NIK Anda masih aktif.

Baca Juga: Resmi! BPOM Keluarkan Izin Penggunaan Vaksin Buatan Sinovac Unuk Vaksinasi Covid-19

Kemudian, isi alamat email, nomor telepon, dan password, lalu klik 'Daftar Sekarang'

Setelah tahapan tersebut selesai, Kode OTP akan dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang telah Anda daftarkan.

Selanjutnya, Anda bisa langsung aktivasi akun dengan mengisi formulir yang tersedia secara lengkap.

Apabila data yang diminta sudah lengkap, maka akan muncul pemberitahuan dalam dashboard bahwa anda terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah diusulkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Kemnaker.

Apabila Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum, terdaftar dalam program BSU ini, maka silahkan melapor kepada manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.***

 

Editor: Harviyanto

Sumber: Seputar Tangsel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x