Innalillahi! Ternyata Anak yang Gugat Ayahnya Rp3 Miliar Meninggal Serangan Jantung

- 22 Januari 2021, 06:30 WIB
 Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia /
Koswara (baju putih), ayah berusia 85 tahun yang digugat anaknya senilai Rp 3 miliar dipapah keluarga saat berjalan memasuki ruang sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Selasa 19 Januari 2021./Lucky M Lukman/Galamedia / /


PORTAL BREBES - Innalillahi! Kasus anak menggugat ayah kandungnya yang renta, RE Koswara (85) Rp3 miliar di pengadilan ternyata tertimpa petaka.

Masitoh, anak ketiga Koswara yang menjadi kuasa hukum Deden (anak kedua) yang mengajukan gugatan terhadap ayahnya, ternyata meninggal akibat serangan jantung.

Masitoh meninggal Senin 18 Januari 2021, dan dimakamkan sehari kemudian Selasa 19 Januari 2021 atau bertepatan dengan pelaksanaan sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepastian telah meninggalnya Masitoh selaku kuasa hukum Deden sebagai penggugat terhadap ayah kandungnya tersebut disampaikan akun Instagram @ndorobeii, Kamis 21 Januari 2021.

Baca Juga: Pria Renta 85 Tahun Digugat Anak Kandungnya Rp3 Miliar, 20 Pengacara Membela Bebas Biaya

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh ???????????????????????????????????? (@ndorobeii)

 

"ANAK GUGAT AYAH KANDUNG SEBESAR 3M

sebelum sidang anak meninggal terkena serangan Jantung," tulis @ndorobeii menyertai sebuah video berdurasi
89 detik.

Dalam video yang diunggahnya terlihat jenazah Masitoh dalam keranda masih di rumah duka yang siap dibawa mobil jenzah untuk diberangkatkan ke pemakaman.

Sementara pada bagian lainnya video memperlihatkan situasi usai persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung. Tampak RE Koswara pria renta yang digugat anaknya baru mendengar informasi bahwa salah satu anaknya, Masitoh yang menjadi kuasa hukum Deden, anaknya yang lain ternyata telah meninggal sehari sebelumnya hingga tidak hadir ke persidangan.

Pada narasi yang menyertai video itu disampaikan, RE Koswara warga Kecamatan Cinambo Kota Bandung baru mengetahui bahwa anak ketiganya Masitoh telah meninggal setelah sidang perdata digelar.

Baca Juga: 25 Orang Termasuk Ketua DPRD Positif Covid-19, DPRD Kota Bandung Ditutup Sementara

Masitoh adalah kuasa hukum Deden, anak kedua Koswara. Masitoh mendampingi Deden untuk menggugat tanah waris milik ayahnya. Masitoh meninggal pada Senin 18 Januari 2021 karena penyakit jantung dan dimakamkan Selasa 19 Januari 2021 atau bertepatan di hari yang sama digelarnya perkara gugatan di pengadilan.

Masih dari narasi yang menyertai video tersebut juga disampaikan bahwa Deden adalah anak kedua, Masitoh anak ketiga, Ajid anak keempat, Hamidah anak kelima dan Muhtar anak keenam.

Hamidah yang mendampingi ayahnya di persidangan bercerita jika Koswara baru tahu jika anak ketiganya, Hamidah meninggal setelah sidang usai digelar.

Menurut Hamidah, di depan makam ayahnya mendoakan Masitoh yang telah meninggal dunia. Hanya saja ia tak tahu apa yang disampaikan Koswara di depan anaknya.

Baca Juga: Isa Bajaj Lega, Pria Ekshibisonis yang Pamerkan Anunya ke Sang Istri Berhasil Dibekuk

Hamidah juga tidak tahu apakah ayahnya memaafkan ayahnya yang menggugat dirinya. Hanya pada wawancara sebelumnya, Hamidah sempat mengatakan bahwa ayahnya sempat membuat pernyataan tertulis sebagai bentuk kekecewaannya pada anak-anak yang telah menggugatnya.

Di surat bermeterai dengan cap notaris 11 Desember 2020, Koswara sempat mengatakan bahwa ia tak lagi mengakui Masitoh, Deden, Ajid dan Muhtar sebagai anaknya.

Seperti diberitakan sebelumnya, malang menimpa RE Koswara pria renta berusia 85 tahun warga Kecamatan Cinambo, Kota Bandung, Jawa Barat.

Di usianya yang telah senja ia harus menghadapi gugatan hukum senilai Rp3 miliar dan yang mengajukan gugatan notabene anak kandungnya sendiri.

Melihat kondisi Koswara, sebanyak 20 pengacara pun turun tangan membela. Mereka mendampingi KOswara sebagai kuasa hukum tanpa meminta sepeser bayaran alias gratis.

Kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang Siregar menyatakan, pihaknya turun tangan karena melihat aspek kemanusiaan.

Baca Juga: Katy Perry Bawakan Lagu Firework saat Pelantikan Joe Biden-Kamala Harris

"Ada aspek kemanusiaan yang harus dibela, maka semuanya free tanpa biaya," ujar Bobby kepada wartawan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan L.L.R.E Martadinata, Kota Bandung, Selasa 19 Januari 2021.

Saat persidangan berlangsung, Koswara yang sudah renta bahkan terlihat harus dipapah saat berjalan memasuki ruang sidang di PN Bandung.

Koswara yang tertatih dan harus dipapah inilah ayah yang menghadapi gugatan anak kandungnya, Deden dan istrinya Nining (menantu Koswara)

Selain Koswara, gugatan juga dilayangkan Deden dan istrinya Nining, dengan kuasa hukum Masitoh, kepada Imas dan Hamidah.

Deden, Masitoh, Imas, dan Hamidah merupakan adik dan kakak kandung satu ayah dan ibu. Imas merupakan anak pertama, Deden kedua, Masitoh ketiga, Ajid keempat, Hamidah kelima, dan Muchtar keenam.

Dijelaskan Bobby, gugatan yang dilayangkan oleh anak Koswara sebenarnya cacat formil. Menurut dia, seharusnya hal itu bukan termasuk perbuatan melawan hukum melainkan wanprestasi.

Baca Juga: Kasus Raffi Ahmad Terkait Dugaan Langgar Protokol Kesehatan Diumumkan Hari Ini

Ia mengungkapkan, gugatan berawal dari masalah sewa menyewa tempat/tanah seluas 3 ribu meter milik orangtua Koswara. Sebagian di antaranya disewa oleh Deden untuk jadi toko.

Namun, tahun ini, Koswara tidak menyewakan lagi karena tanah itu akan dijual. Hasil penjualannya akan dibagi ke para ahli waris. Namun, Deden keberatan tanah itu dijual.

Dalam gugatannya, Deden dan Nining yang dikuasakan ke Masitoh selaku kuasa hukum, meminta Koswara, Hamidah dan Imas Solihah untuk membayar Rp 3 miliar jika Deden pindah dari toko tersebut. Kemudian, membayar ganti rugi material Rp 20 juta dan immateriil senilai Rp 200 juta.

"Itu pun (sewa menyewa) cacat karena tanah dan bangunan yang disewa itu secara lisan. Lalu pemilik tanahnya bukan hanya Pak Koswara, tapi masih ada ahli waris lain," ungkap Bobby.

"Kami harap majelis hakim menolak gugatan penggugat," katanya

Kepada wartawan Koswara yang tinggal di Kecamatan Cinambo, Kota Bandung itu mengaku tetap hadir untuk menuntaskan gugatan perdata yang diajukan anak kandungnya.

Baca Juga: UPDATE : Korban Meninggal Gempa Mamuju Sulbar Bertambah 91 Orang

"Jadi Deden itu anak saya, selalu ribut sama adik dan kakaknya. Saya khawatir takut ada apa-apa. Apalagi tanahnya bukan punya saya saja, masih ada adik-adik saya. Mereka mau minta tanahnya dijual," ungkap
Koswara.

Saat Koswara berniat menjual tanah dibicarakan, Deden justru membentak.

"Belum juga ngomong, Deden matanya melotot kaya mau mukul. Sepertinya sudah tidak menganggap saya orangtua. Saya takut. Sedangkan sama dokter saya enggak boleh banyak pikiran, harus banyak istirahat," paparnya.

Lebih lanjut Koswara menambahkan, Masitoh juga anak kandungnya yang berprofesi sebagai pengacara. Dalam perkara ini, Masitoh merupakan kuasa hukum Deden dan Nining untuk menggugat Koswara.

Ditanya soal gugatan sebesar Rp 3 miliar, Koswara pun tak bisa berbicara panjang lebar. Ia mengaku tak memiliki uang sebanyak itu.

"Saya uang (Rp 3 miliar) dari mana. Menyekolahkan mereka (Deden dan Masitoh) juga sudah lebih dari itu. Nyarinya juga hujan panas berangkat untuk cari uang demi keperluan mereka. Sekarang mah saya mau istirahat," tandasnya.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah