Notaris di NTT Mogok Tutup Kantor, Protes Anggotanya Ditahan Kejaksaan

- 22 Januari 2021, 10:10 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap TKD salah seorang notaris, karena diduga ikut terlibat dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (ANTARA/Benny Jahang)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap TKD salah seorang notaris, karena diduga ikut terlibat dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (ANTARA/Benny Jahang) /

"Kasus penahanan terhadap notaris merupakan yang pertama kali terjadi di NTT. Kami berharap Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia ((INI) Pusat dan Ikatan Pejabat Pembuatan Akta Tanah (PPAT) Pusat juga untuk bersikap terhadap kasus ini," ujar Albert Riwu Kore.

Para notaris di NTT semula hendak melakukan aksi ke kantor Kejaksaan Tinggi NTT. Namun karena masih dalam situsi pandemi COVID-19 sehingga aksinya dilakukan dengan cara menutup pelayanan akta bagi masyarakat NTT dalam beberapa hari ke depan.

Pihaknya berharap Kementerian Hukuman dan HAM bersama Menteri ATR/BPN serta Jaksa Agung dan Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia untuk menyikapi kasus ini secara serius.

Karena tindakan yang dilakukan oleh Theresia Koro Dimu dalam pengurusan dokumen akta sudah sesuai prosedur yang benar dan profesional sebagai seorang notaris.

Baca Juga: Basarnas Cek Sinyal SOS di Pulau Laki, Tidak Ditemukan Sesuatu

Dilansir dari Antara, Jumat 22 Januari 2021 terkait kasus tersebut Majelis Kehormatan Notaris NTT juga telah melakukan pemeriksaan terhadap Theresia Koro Dimu yang menjadi tersangka dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

"Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap Theresia Koro Dimu terkait persoalan penjualan aset tanah di Labuan Bajo. Pemeriksaan kami sangat penting untuk mengetahui pelanggaran apa yang dilakukan bersangkutan sebagai seorang notaris," kata Albert Riwu Kore.

Pemeriksaan terhadap Theresia Koro Dimu dilakukan Majelis kehormatan notaris NTT sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.

Hasilnya, pemeriksaan majelis kehormatan notaris NTT tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Theresia Koro Dimu dalam pembuatan akte pada lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat itu.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x