PORTAL BREBES - Adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, diharapkan semua pengelola gedung seperti sekolah, kantor, mal hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda.
Adanya tempat parkir sepeda yang secara khusus dibuatkan para pengelola gedung, diharapkan para pengguna sepeda menjadi tidak ragu sat ke kantor, sekolah, mal hingga pasar karena telah tersedia tempat parkir untuk sepedanya.
Namun hingga saat ini, para pengelola gedung dan perkantoran termasuk di Jakarta tampaknya belum banyak yang menyediakan tersebut.
Nah, Pemprov DKI Jakarta rupanya punya cara tersendiri dalam mendorong tersedianya tempat parkir sepeda tersebut.
Dalam rangka memperingati Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia 22 September 2020 alu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginisiasi kegiatan penghargaan bangunan ramah sepeda.
Baca Juga: Kasus Raffi Ahmad Terkait Dugaan Langgar Protokol Kesehatan Diumumkan Hari Ini
Adapun kriteria yang dilihat dalam penilaian diantaranya, akses sepeda ke dalam gedung, kapasitas, keamanan, peneduhan dan kemananan parkir sepeda di samping ketersediaan kamar mandi.
Tentang hasil kegiatan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan dalam unggahannya di Instagram @aniesbaswedan, Kamis 21 Januarii 2021 menyebutkan,
Lihat postingan ini di InstagramEditor: Marsis Santoso
Sumber: Instagram @bpptkg
Tags
Artikel Pilihan
Terkait
Terkini
Belum Juga Dapat Bansos PKH 2024, Begini Cara Daftar Bantuan dari Kemensos Tersebut
29 April 2024, 18:00 WIB BLT BPNT Cair Bulan Mei 2024?, Masuk Rekening KKS atau Kantor Pos
29 April 2024, 17:00 WIB Hore...! di Bulan Mei 2024 PT Taspen Akan Transfer Uang Kepada Janda dan Duda Pensiunan PNS
28 April 2024, 19:00 WIB Berpotensi Memicu Gempa, Ini Penjelasan BMKG Terkait Hasil Kajian Sesar Lembang
27 April 2024, 12:30 WIB Kisah Lisa Sang Ibu Kandung Dirampas Hak Asuh Anak Oleh Mantan Suami
23 April 2024, 07:29 WIB