11 Lokasi di Jakarta Dinyatakan Sebagai Bangunan Ramah Sepeda, Inilah Lokasinya

- 21 Januari 2021, 08:29 WIB
Tempat parkir sepeda/Pixabay
Tempat parkir sepeda/Pixabay /

PORTAL BREBES - Adanya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, diharapkan semua pengelola gedung seperti sekolah, kantor, mal hingga pasar untuk menyediakan tempat parkir sepeda.

Adanya tempat parkir sepeda yang secara khusus dibuatkan para pengelola gedung, diharapkan para pengguna sepeda menjadi tidak ragu sat ke kantor, sekolah, mal hingga pasar karena telah tersedia tempat parkir untuk sepedanya.

Namun hingga saat ini, para pengelola gedung dan perkantoran termasuk di Jakarta tampaknya belum banyak yang menyediakan tersebut.

Nah, Pemprov DKI Jakarta rupanya punya cara tersendiri dalam mendorong tersedianya tempat parkir sepeda tersebut.

Dalam rangka memperingati Hari Bebas Kendaraan Bermotor Sedunia 22 September 2020 alu, Dinas Perhubungan DKI Jakarta menginisiasi kegiatan penghargaan bangunan ramah sepeda.

Baca Juga: Kasus Raffi Ahmad Terkait Dugaan Langgar Protokol Kesehatan Diumumkan Hari Ini

Adapun kriteria yang dilihat dalam penilaian diantaranya, akses sepeda ke dalam gedung, kapasitas, keamanan, peneduhan dan kemananan parkir sepeda di samping ketersediaan kamar mandi.

Tentang hasil kegiatan tersebut, Gubernur DKI Anies Baswedan dalam unggahannya di Instagram @aniesbaswedan, Kamis 21 Januarii 2021 menyebutkan,

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Anies Baswedan (@aniesbaswedan)

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @bpptkg


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x