Notaris di NTT Mogok Tutup Kantor, Protes Anggotanya Ditahan Kejaksaan

- 22 Januari 2021, 10:10 WIB
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap TKD salah seorang notaris, karena diduga ikut terlibat dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (ANTARA/Benny Jahang)
Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT) melakukan penahanan terhadap TKD salah seorang notaris, karena diduga ikut terlibat dalam kasus penjualan aset tanah di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat. (ANTARA/Benny Jahang) /

PORTAL BREBES - Gara-gara salah satu anggotanya, Theresia Koro Dimu, notaris di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat ditahan penyidik Kejaksaan, Ikatan Notaris Indonesia dan Ikatan pembuat Akta Tanah Provinsi Nusa Tenggara (NTT) melakukan aksi mogok dengan menutup kantor.

Aksi dilakukan karena penyidik tetap melakukan penahanan, meskipun hasil pemeriksaan majelis kehormatan notaris NTT tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang dilakukan Theresia Koro Dimu dalam pembuatan akte pada lahan di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat tersebut.

"Penutupan kantor dilakukan mulai Kamis 21 Januari 2021 hingga Senin 25 Januari 2021. Kami tidak melayani pengurusan akta notaris dari siapa pun," kata Ketua Pengurus Wilayah INI Provinsi NTT Albert Riwu Kore, di Kupang.

Baca Juga: Sinopsis The Circle, Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini Pukul 21:30

Albert Riwu Kore mengungkapkan, penutupan aktivitas kantor notaris dilakukan di seluruh NTT tersebut dilakukan sebagai bentuk berkabung atas ditahannya Theresia Koro Dimu, notaris di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat.

Menurutnya, tindakan penyidik kejaksaan melakukan penahanan terhadap Theresia Koro Dimu sangatlah disayangkan. Sebab, kata dia, yang bersangkutan bukan merupakan pelaku utama dalam kasus penjualan aset lahan yang diduga milik Pemerintah Manggarai Barat tersebut.

Seorang notaris, menurut Albert Riwu Kore, hanya menerima dokumen transaksi jual beli sebelum dibuatkan akta jual beli. Apalagi dokumen yang diterima notaris saat itu sudah dalam bentuk akta yang merupakan produk Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Di luar itu, katanya lagi, sebagai notaris Theresia Koro Dimu juga telah melakukan pengecekan ulang ke BPN dan mengakui sertifikat lahan itu sah.

Baca Juga: Innalillahi! Ternyata Anak yang Gugat Ayahnya Rp3 Miliar Meninggal Serangan Jantung

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x