Enam Cewek Booking Order Diciduk Satpol PP, Modusnya Tawarkan Diri Lewat Aplikasi Chat Media Sosial

- 3 Februari 2021, 19:21 WIB
 Enam cewek BO terjaring operasi Satpol PP Tangsel di hotel dan kosan, Rabu 3 Februari 2021. /Ade Maulana/SERANG NEWS/
Enam cewek BO terjaring operasi Satpol PP Tangsel di hotel dan kosan, Rabu 3 Februari 2021. /Ade Maulana/SERANG NEWS/ /


PORTAL BREBES – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang, Banten berhasil menciduk enam orang cewek yang diduga menjajakan diri secara booking order (BO) menggunakan aplikasi chat di media sosial.

Mereka diciduk lewat penggerbekan yang dilakukan di dua lokasi berbeda. Pertama di lokasi Hotel Urban. Di lokasi itu diamankan empat pria, dan dua cewek.

Sedangkan lokasi kedua, di rumah kost, di Jalan Rawa Buntu Utara, Kecamatan Serpong, Tangerang Selatan, diamankan dua pria, dan empat cewek.

Baca Juga: GeNose C19 Alat Deteksi Covid-19 dengan Embusan Nafas Mulai Digunakan di Stasiun Tugu Yogyakarta

Kendati sedang terjadi pandemi Corona, praktik layanan jasa pemuas nafsu pria hidung belang melalui praktik bokiing order (BO) tetap marak terjadi.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangerang Selatan, Muksin Al Fachry mengatakan, tertangkapnya enam cewek BO, dan enam pria hidung belang berkat laporan masyarakat.

"Ada laporan masyarakat, terus kita lakukan penyelidikan dan hari ini kita amankan 12 orang itu. Mereka melanggar Perda Ketertiban Umum Masyarakat Nomor 9 tahun 2012. Seluruhnya akan dilakukan pembinaan, hingga kita suruh pulang kampung," terang Muksin kepada wartawan di Tangerang Selatan Rabu 3 Februari 2021.

Selain itu, mereka juga melanggar Perda Ketertiban Umum masyarakat nomor 9 tahun 2012 pasal 40 dan atau 41.

Baca Juga: Tukang Gali Tanah Temukan Ribuan Keping Uang Kepeng, Uang yang Diimpor dari China Untuk Dipakai di Majapahit

Muksin menjelaskan, dalam operasinya modus yang dilakukan cewek-cewek BO itu dengan cara menawarkan diri lewat aplikasi chat media sosial.

Ditambahkan Muksin, usai mendapatkan pelanggan, cewek BO melakukan eksekusi di salah satu kamar hotel yang disewanya.

Dilansir PortalBrebes.Com dari laman SerangNews.Com dari artikel berjudul, Transaksi saat Corona, 6 Cewek Open BO di Tangsel Digaruk Satpol PP, selain menyewa kamar hotel, ada juga yang melakukan eksekusi di kamar kos langsung dijadikan tempat melepas hasrat terlarang.

Baca Juga: Distribusi Pangan Terganggu Akibat Covid-19, Pemerintah Klaim Ketersediaan Aman

"Kita tanya yang punya kosan tidak tahu kalau kosan digunakan untuk prostitusi. Tapi kita tetap panggil pemilik untuk menjelaskan," terang Muksin.

Salah satu cewek BO bernama Inu, 41 tahun asal Bogor, Jawa Barat mengaku baru tinggal di kosan itu sejak tanggal 15 Januari 2021.

Kepada wartawan, Inu mengaku nilai tarif sekali kencan Rp200 ribu untuk perjam. Selama beroperasi, sudah puluhan pria hidung belang menjadi pelanggannya.

"Pertama kali kena operasi. Cari pelanggan pakai aplikasi chat di media sosial. Kaget tadi digerebek Satpol PP," ungkap Inu yang mengaku janda beranak satu.(Ade Maulana/Serang News)***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Serang News PRMN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah