Kemendikbud Beri Bantuan Mahasiswa Rp700 Ribu Per Bulan Lewat KIP Kuliah, Cek Syarat dan Cara Daftarnya

- 12 Februari 2021, 13:08 WIB
 Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah /diambil gambar dari website KIP Kuliah
Ilustrasi pendaftaran KIP Kuliah /diambil gambar dari website KIP Kuliah /

Program reguler:
1. Sarjana: maksimal 8 semester
2. Diploma empat: maksimal 8 semester
3. Diploma tiga: maksimal 6 semester
4. Diploma dua: maksimal 4 semester
5. Program profesi
6. Dokter: maksimal 4 semester
7. Dokter gigi: maksimal 4 semester
8. Dokter hewan: maksimal 4 semester
9. Ners: maksimal dua semester
10. Apoteker: maksimal dua semester
11. Guru: maksimal dua semester.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini, Jumat 12 Februari 2021 : Ada Berita Tak Terduga dari Orang Terdekat

Bagi Anda yang berminat untuk mendaftar KIP Kuliah, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Pertama, penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.

Kedua, memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

Ketiga, lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Jumat 12 Februari 2021 : Ada Peluang Besar yang Terbuka Lebar

Sementara itu, keterbatasan ekonomi calon penerima KIP Kuliah dapat artikan dengan:
1. Kepemilikan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
2. Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
3. Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
4. Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori 4 (empat) pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer, Jumat 12 Februari 2021 : Ada Peluang Besar yang Terbuka Lebar
6. Jika calon penerima tidak memenuhi salah satu kriteria tersebut, maka masih diberi kesempatan mendaftar asalkan memenuhi syarat tidak mampu secara ekonomi sesuai dengan ketentuan.

Hal itu bisa dibuktikan dengan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 Ribu.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: isu bogor


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah