Bripka CS Pelaku Penembakan di Cengkareng dan Tewaskan Tiga Orang Ternyata dalam Kondisi Mabuk

- 25 Februari 2021, 14:03 WIB
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers terkait kasus penembakan oleh oknum polisi/PMJ News
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran saat jumpa pers terkait kasus penembakan oleh oknum polisi/PMJ News /

"Sudah ditemukan dua alat bukti, berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP sehingga pagi ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus pasal 338 KUHP," ujar Fadil seeperti dilansir Antara.

Baca Juga: Oknum Polisi Lakukan Penembakan di Sebuah Kafe di Cengkareng, Tiga Orang Meninggal dan Satu Luka

Pasal 338 KUHP merupakan aturan yang mengatur hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan.

"Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," bunyi pasal 338 KUHP.

Disamping itu, Fadil memastikan membawa kasus Bripka CS ke ranah pelanggaran kode etik profesi.

"Seiring dengan hal tersebut, tersangka kami akan proses secara kode etik sampai dengan hukuman dinyatakan tidak layak jadi anggota Polri," tegas Fadil.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah