SBY Tegaskan KLB Partai Demokrat di Deli Serdang Abal-abal , Tidak Sah dan Ilegal

- 6 Maret 2021, 10:47 WIB
Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yusdhoyono menyatakan KLB Parati Demokrat Deli Serdang, abal-abal, tidak sah dan ilegal/Instagram/@sb.yudhoyono
Presiden ke 6 RI Susilo Bambang Yusdhoyono menyatakan KLB Parati Demokrat Deli Serdang, abal-abal, tidak sah dan ilegal/Instagram/@sb.yudhoyono /

PORTAL BREBES - Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat (PD) Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dengan tegas manyatakan bahwa Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang abal-abal, tidak sah dan tigak legal.

SBY menyatakan itu karena KLB tersebut gagal memenuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat.

"Semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi, sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal," kata SBY.

Baca Juga: K-Movievaganza Trans 7 Hari Ini, 6 Maret 2021: The Accidental Detective Ihwal Orang Terobsesi Jadi Detektif

Hal itu disampaikannya dalam press statemen melalui yang diunggah di kalan Youtbenya. Sebab menurut SBY AD/ART yang sesuai UU Partai politik adalah peraturan dasar bagi kehidupan politik juga mengikat secara hukum.

Dikatakan SBY, bahwa sesuai peraturan dalam AD/ART maka gelaran KLB harus atas permintaan Majelis Tinggi Partai atau dua per tiga dari total Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan satu per dua dari total Dewan Pimpinan Cabang (DPC) serta memperoleh persetujuan dari dirinya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Menurut AD dan ART Partai Demokrat Pasal 81 ayat 4 disebutkan bahwa Kongres Luar Biasa dapat diadakan atas permintaan, a: Majelis Tinggi Partai atau b: Sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah Dewan Pimpinan Daerah dan satu per dua dari jumlah Dewan Pimpinan Cabang serta disetujui oleh Ketua Majelis Tinggi Partai," kata SBY dikutip PortalBrebes.Com, Sabtu 6 Maret 2021 dari kanal Youtube tersebut

Baca Juga: Jadwal Acara INDOSIAR Hari Ini, Sabtu 6 Maret 2021: Saksikan Audisi Liga Dangdut Indonesia (LIDA) 2021

Tentang legalitas KLB Deli Serdang, SBY menjelaskan empat poin berisi syarat yang gagal dipenuhi oleh KLB yang diselenggarakan di Hotel The Hill, Sibolangit, Deli Serdang Sumatra Utara (Sumut) tersebut.

Poin pertama bahwa KLB gagal memenuhi syarat, KLB tidak digelar atas permintaan dari Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Mari kita uji sekarang, apakah KLB Deli Serdang ini sah secara hukum? ingat negara Indonesia adalah negara hukum, Pasal 1 UUD 1945. Majelis Tinggi Partai yang saya pimpin dan kini berjumlah 16 orang, tidak pernah mengusulkan Kongres Luar Biasa. Jadi syarat pertama sudah gugur," kata SBY.

Sementara itu pada poin kedua penjelasannya, SBY mengatakan bahwa KLB Deli Serdang gagal memenuhi dua per tiga dari total 34 DPD.

"Dewan Pimpinan Daerah (DPD) yang mengusulkan KLB minimal dua per tiga dari 34 Dewan Pimpinan Daerah, kenyataannya tidak satupun yang mengusulkan, berarti nol. Jadi tidak memenuhi syarat yang kedua," kata SBY.

Baca Juga: Moeldoko Jadi Ketua Umum dan Marzuki Alie Ketua Dewan Pembina Versi KLB Partai Demokrat Sumatera Utara

Kemudian pada poin ketiga, SBY juga menyatakan kegagalan KLB Deli Serdang memenuhi satu per dua atau setengah dari total 514 DPC yang ada.

"Dewan Pimpinan Cabang (DPC) yang mengusulkan KLB minimal satu per dua dari 514 DPC. kenyataannya hanya 34 DPC yang mengusulkan, berarti hanya 7 persen dari seharusnya minimal 50 persen. Jadi tidak memenuhi syarat yang ketiga," kata SBY.

Lebih lanjut bahwa pada poin terakhir SBY mengatakan bahwa KLB Deli Serdang tidak pernah mendapat persetujuan dari dirinya, sehingga syarat untuk menggelar KLB juga dinyatakan gagal dipenuhi.

"Usulan DPD dan DPC harus mendapatkan persetujuan Ketua Majelis Tinggi Partai, dan saya sebagai Ketua Majelis Tinggi Partai tidak pernah memberikan persetujuan atas KLB ini. Jadi syarat keempat pun tidak dipenuhi," kata SBY.

Baca Juga: Menjelang KLB Partai Demokrat Akun Twitter Kepala Bappilu Dibajak, Andi Arief Singgung Sosok 'Kakak Pembina'


Jadi kesimpulannya besarnya adalah, ungkap SBY lebih jauh, semua persyaratan untuk diselenggarakannya KLB ini gagal dipenuhi atau tidak dipenuhi sehingga KLB ini benar-benar tidak sah dan ilegal.

"Saya dengar ada akal-akalan dari pihak KSP Moeldoko dan para pelaku kudeta bahwa sebelum mengangkat KSP Moeldoko menjadi ketua umu Partai Demokrat ilegal AD dan ART yang sah diubah menjadi AD dan ART versi KLB Deli Serdang sehingga penobatan KSP Moeldoko dianggap sah," ujar SBY.

Tetapi apakah bisa begitu? Untuk mengubah AD dan ART forumnya harus sah baik kongres maupun kongres luar biasa. Forum yang hendak mengubah AD dan ART juga harus sah.

"Jadi, kalau KSP Moeldoko melalui telepon menanyakan AD dan ART dan merasa cukup puas dan mengira AD dan RT Deli Serdang sah, KSP Moeldoko salah besar," kata SBY yang pernah menjabat sebagai Presiden RI selama dua periode tersebut.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: YouTube Sobat Dosen


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x