AHY Gugat 10 Penyelenggara KLB ke PN Jakarta Pusat, Bambang Wijoyanto : Saat Ini Terjadi Brutalitas Demokrasi

- 12 Maret 2021, 14:38 WIB
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat
Bambang Widjojanto jadi kuasa hukum partai Demokrat dalam gugatan di PN Jakarta Pusat /Pikiran-Rakyat.com/ Amir Faisol/

Sementara itu dilansir dari Antaranews, Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra saat ditemui di PN Jakarta Pusat mengatakan para tergugat itu diyakini telah melanggar anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART) sebagai dasar hukum tertinggi partai, Undang-Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.2/2008 tentang Partai Politik (UU Parpol), dan Pasal 1 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945.

“Sangat jelas mereka melanggar UU Parpol, salah satunya Pasal 26, (disebutkan, red) bahwa kader yg telah diberhentikan atau dipecat tidak dapat membentuk kepengurusan ataupun membentuk partai politik lagi yang sama dengan yang mereka dipecat. Itu salah satu pasal saja yang kami sebutkan, tapi ada pasal-pasal lain yang juga kami sampaikan dalam gugatan ini,” kata Herzaky didampingi beberapa anggota tim kuasa hukum Partai Demokrat.

Baca Juga: Sinopsis Drama Turki Hercai Jumat 12 Maret 2021 : Reyyan Ingat Azize Sebenarnya yang Menyelamatkan Bayinya

Ia lanjut menerangkan para tergugat, yang jumlahnya mencapai 10 orang, juga melanggar AD/ART partai, sebagaimana telah ditetapkan dalam Kongres Partai Demokrat Kelima, dan telah disahkan oleh Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No.M.HH-09.AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan AD/ART Partai Demokrat.

Saat ditanya mengenai 10 orang tergugat itu, Herzaky belum bersedia menyebutkan nama-namanya secara detail.

“Kami datang ke pengadilan dengan harapan semoga pengadilan bisa menjadi benteng terakhir bagi kami memperjuangkan keadilan, menegakkan keadilan dan kebenaran. Di sini, kami mencari keadilan,” ujar Herzaky sebelum menyerahkan gugatan ke PN Jakpus.***

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: ANTARA Pikiran-Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x