Polri Buka Pendaftaran Untuk 10.650 Orang Bintara Polri, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 19 Maret 2021, 18:33 WIB
Polri buka pendaftaran untuk 10.650 Bintara Polri/penerimaan.polri.go.id.
Polri buka pendaftaran untuk 10.650 Bintara Polri/penerimaan.polri.go.id. /

(3) tes psikologi tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif(MS/TMS);
(4) uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan ABB), renang dan antropometri dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif(MS/TMS);
(5) tes akademik penilaian secara kuantitatif dengan materi sebagai berikut:
(a) Pengetahuan Umum (P.U) (termasuk Undang-Undang Kepolisian);
(b) Wawasan Kebangsaan (WK), meliputi Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal lka, Wawasan Nusantara dan Kewarganegaraan;
(c) Bahasa Inggris (B.ING);
(d) Matematika (MTK) IPA/IPS.
(6) pemeriksaan kesehatan tahap II (termasuk Keswa) dengan penilaian secara kualitatif(MS/TMS);
(7) tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian secara kualilatif (MS/TMS);
(8) pendalaman PMK dengan penilaian secara kualitatif(MS/TMS);
(9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif(MS/TMS);
(10) sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
2) Bintara Kompetensi khusus dengan sistem seleksi sebagai berikut: sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
(1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif(MS/TMS);
(2) Tes Kompetensi Keahlian (TKK) dengan penilaian secara kuantitatif, meliputi:
(a) pengetahuan;
(b) keterampilan;

 

Baca Juga: Ramalan Zodiak Cancer Hari Ini Jumat 19 Maret 2021 : Kemungkinan Ada Kejadian Pribadi yang Menghambat
(c) perilaku.
(3) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif(MS/TMS);
(4) pemeriksaan psikologi Tahap I dengan penilaian secara kuantitatif dan kualitatif (MS/TMS);
(5) Uji kesamaptaan jasmani (kesamaptaan A dan B), renang dan antropometri secara kuantitatif dengan mengabaikan nilai 0 pada setiap item tes dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus (tidak menggugurkan);
(6) pemeriksaan kesehatan tahap II dengan penilaian kualitatif(MS/TMS);
(7) pemeriksaan dan tes psikologi tahap II (wawancara) dengan penilaian kuantitatif dan kualitatif(MS/TMS);
(8) Pendalaman PMK dengan penilaian kualitatif(MS/TMS);
(9) pemeriksaan administrasi akhir dengan penilaian secara kualitatif(MS/TMS);
(10) sidang terbuka penetapan kelulusan sementara dan kelulusan akhir.
g. sistem penilaian untuk menentukan rangking:
1) sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara PTU:
N.A. = (N.TPsi X 35) + (N.UKJ X 25) + (N.TAkd X 40) 100
N.TAkd = PTUX 30) + (W.K X 20) + (B.ING X 30) + (MTK X 20) 100
N.UKJ = (N.KJ X 70) + (N.R X 30)
100


2) sistem penilaian dan norma kelulusan Bintara Kompetensi Khusus:
N.A. = (N.TPsi X 35) + (N.UKJ X 20 + (N,TKK X 45)
100
N.TKK= IN.Penqetahuan X 30\ + (N.Keterampilan X 60) + (N. Perilaku X 10a
100
N.UKJ = (N.KJ X 70) + (N.R X 30)
100

KETERANGAN:
N.A. - Nilai Akhir;
N.TPsi = Nilai Tes Psikologi; N.TAkd = Nilai Tes Akademik;
N.UKJ = Nilai Uji Kesamaptaan Jasmani; PU = Pengetahuan Umum
W.K. - Wawasan Kebangsaan; MTK = Matematika;
B.ING = Bahasa Inggris;
N.KJ = Nilai Kesamaptaan Jasmani ((A+B) 12);
N.R. = Nilai Renang; N.ANT = Nilai Antropometri;
N.TKK = Nilai Tes Kompetensi Keahlian.

3) penilaian akhir menggunakan bilangan puluhan dan memperhitungkan 2 (dua) digit dibelakang koma serta tidak ada pembulatan (contoh: 45,01);
4) penilaian tes psikologi berdasarkan Peraturan Asisten kapolri Bidang SDM nomor 3 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Tes Psikologi Calon Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan kategori memenuhi syarat(MS) apabila nilai akhir minimal 61;
5) penilaian Jasmani berdasarkan keputusan Kapolri Nomor:kep/698/XII/2011 tanggal 28 Desember 2011 tentang pedoman administrasi untuk kemampuan Jasmani dan pemeriksaan anthropometrik untuk penenmaan pegawai negeri pada Polri dengan kategori memenuhi syarat (MS) apabila Nilai Batas Lulus (NBL) 41,00 dengan masing-masing item tes tidak terdapat nilai “0” diperuntukkan bagi Bintara PTU, sedangkan untuk penilaian Kesamaptaan Jasmani (NKJ) Bakomsus mengabaikan nilai “0” dan tidak diberlakukan Nilai Batas Lulus;
6) skala penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku:
a) kategori baik sekali: 68 — 70;
b) kategori baik : 64 — 67;
c) kategori cukup : 60 — 63;
d) kategori kurang : < 60.
7) Tim penguji penilaian Tes Kompetensi Keahlian aspek keterampilan dan perilaku minimal 3 orang;
8) apabila terdapat jumlah nilai yang sama, maka ranking ditentukan berdasarkan nilai:
a) nilai Tes Akademik/Kompetensi Keahlian (TAkd/TKK);

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Ikatan Cinta di RCTI Jumat 19 Maret 2021, Sumarno Bongkar Rahasia Elsa
b) nilai Tes Psikologi (TPsi);
c) nilai Uji Kesamaptaan Jasmani (UKJ).
h. hal-hal Iain yang belum diatur dan berkaitan dengan persyaratan penerimaan terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021, akan diatur dalam keputusan tersendiri.
6. tata cara pendaftaran online:
a. pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website
penerimaan.poIri.go.id;
b. pendaftar memilih jenis seleksi Terpadu Bintara Polri pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
C. mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website,'
d. pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada fom registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
e. setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
f. pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul
24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
7. tata cara verifikasi di Polres/Polda setempat:
a. verifikasi dapat dilaksanakan secara online dan offline;
b. verifikasi online dapat dilakukan dengan cara mengupload dokumen ke website dan menunggu verifkasi oleh panitia;
c. apabila menunggu verifikasi online terlalu lama dapat melakukan verifikasi secara offline;
d. verifikasi offline setiap harinya dilaksanakan jam 07.00 s.d. 16.00 WIB;
e. pendaftar harus datang sendiri (tidak boleh diwakilkan) dengan membawa dan menyerahkan hasil
cetak form registrasi on/he serta berkas administrasi;

Baca Juga: Mau Skin Senjata Gratis, Yuk Tukarkan Kode Redeem FF 19 Maret 2021 ! Cepat Klaim Jangan Ketinggalan
f. pendaftar membawa berkas administrasi asli dan fotokopirangkap 2 (dua):
1) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi;
2) asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk Kartu keluarga (KK) yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;
3) asli akte kelahiran dan fotokopi yang dilegalisir oleh Disdukcapil setempat, untuk akte kelahiran yang sudah ada Barcodenya tidak perlu dilegalisir;

4) asli ijazah: SD, SMP, SMA/MW/sederajat, bagi yang ijazahnya sudah menggunakan dacode tidak perlu dilegalisir dan transkrip nilai serta fotokopi yang dilegalisir oleh Sekolah/Perguruan Tinggi yang menerbitkan;
*) asli Surat Keterangan Catalan Kepolisian (SKCK) yang dikeluarkan oleh Polres setempat dan
fotokopi yang dilegalisir oleh Polres yang menerbitkan;
6) pas foto bersama ukuran 4 x 6 dengan latar belakang wanna merah sebanyak
10 lembar;
7) sufat@/setujuan orang tua/wali (fom dapat diunduh di webs'ite: penerimaan.polri.go.id) dan folokopi;
) surat permohonan menjadi anggota Polri ditulis tangan (contoh form dapat diunduh di
website: penerimaan.poIri.go.id) dan fotokopi;
9) surat pernyataan belum pemah menikah secara hukum positif atau hukum agama atau hukum adat (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
10) daftar riwayat hidup (hasil cetak form registrasi pada saat pendaftaraan online) dan fotokopi;
11) surat perjanjian ikatan dinas pertama anggota Polri (form dapat diunduh di 'ebslte.‘
penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
12) surat pernyataan tidak terikat perjanjian dengan instansi lain (form dapat diunduh di website:
penerimaan.poIri.go.id) dan fotokopi;
13) surat pernyataan orang tua/wali untuk memberikan keterangan dan dokumen yang sebenarnya (form dapat diunduh di website: penerimaan.polri.go.id) dan fotokopi;
14) surat penyataan peserta dan ortu/wali untuk tidak melakukan KKN dan gunakan sponsorship atau ketebelece (form dapat diunduh di website: penerimaan.poIri.go.id) dan fotokopi;
surat pernyataan tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
16) surat pernyataan tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.
g. pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;

Baca Juga: Weton Jumat Wage 19 Maret 2021, Ini Ramalannya Menurut Primbon Jawa
h. bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 7 huruf § dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offlinej yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
bagi verifkasi online tetap menyerahkan berkas pendaftaran (poin 7 huruf § serta melakukan pengukuran tinggi dan berat badan di Polres/Polda;
dalam rangka mewujudkan prinsip penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 yang Bersih, Transparan, Akuntabel dan Humanis (BETAH), panitia penerimaan Terpadu Bintara Polri Tahun Anggaran 2021 pada tahapan seleksi melibatkan pengawas internal (lMasum Polri/lMasda dan Divpropam Polri/Bidpropam Polda dan pengawas eksternal (LSM/Ormas) untuk menyaksikan dan mengawasi pelaksanaan setiap tahapan seleksi secara ketat dan terus-menerus sebagai bentuk pelaksanaan prinsip BETAH dan menginformasikan bila terdapat perrrasalahan dalam pelaksanaan seleksi kepada ketua panitia daerah;
melibatkan outsourcing yang profesional dibidangnya (IDI setempat, Diknas setempat, Kanwil Kemenag setempat, Disdukcapil setempat, HIMPSI setempat, dan instansi terkait lainnya sesuai kebutuhan);

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah