Polri Buka Pendaftaran Untuk 10.650 Orang Bintara Polri, Simak Syarat dan Tata Cara Pendaftarannya

- 19 Maret 2021, 18:33 WIB
Polri buka pendaftaran untuk 10.650 Bintara Polri/penerimaan.polri.go.id.
Polri buka pendaftaran untuk 10.650 Bintara Polri/penerimaan.polri.go.id. /

Baca Juga: Soal Timnas Bulutangkis Indonesia di All England, BWF Minta Maaf dan Tidak Punya Pilihan Lain

I. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/waIi;
. membuat surat pemyataan berrnaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam poses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dandiketahui oleh orang tua/waIi;
n. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 hurufj dan k;
0. berdomisili minimal 2 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen Iain yang berhubungan dengan domisili, kecuali calon peserta Bintara Kompetensi Khusus tdak berlaku ketentuan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemaIsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;

p. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/pejabat yang berwenang melalui orang tua/Kali/keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi;
q. bagi calon Bintara yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
r. bagi yang sudah bekeja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:
1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.
s. pendaftaran calon peserta dilaksanakan di tiap-tiap Polres/Pabanrim atau Subpanda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
5. persyaratan lainnya:
a. Bintara Polisi Tugas Umum:

Baca Juga: Mau Skin Senjata Gratis, Yuk Tukarkan Kode Redeem FF 19 Maret 2021 ! Cepat Klaim Jangan Ketinggalan


1) Berijazah:
a) lulusan SMA/MA jurusan IP/VIPS/Bahasa(bulan lulusan PaketA,B dan C);
b) lulusan SMK semua jurusan kecuali jurusan tata busana dan tata kecanfkan, khusus lulusan SMK yang melaluijalur Bakomsus diatur tersendiri;
c) lulusan Satuan Pendidikan Muadalah (SPM/setingkat SMA) pada pondok pesantren dan lulusan Pendidikan Diniyah Formal (PDF/setingkat SMA);
d) lulusan S-I/D-IV, D-III dengan IPK minimal 2,75 dan Prodi terakreditasi.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) umum:
(1) Pria : 165 cm;
(2) Wanita: 160 cm.
b) Wilayah Perbatasan (Wiltas)/Pulau-Pulau Kecil Terluar (PPKT)/Pulau-PulauTerpencil (PPT):
(1) Pria
(2) Wanita: 158 cm.
c) khusus Ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat):
(1) Daerah Pesisir:
(a) Pria : 163 cm;
(b) Wanita: 158 cm.
(2) Daerah Pegunungan:
(a) Pria : 160 cm;
(b) Wanita:
3) pendaftaran dan seleksi diselenggarakan di masing-masing Polda sesuai domisili;
b. Bintara Kompetensi KhususTeknologi Informasi (TI):
1) Berijazah SMK jurusan:
a) Teknik Komputer Jaringan;
b) Multimedia;

 

Baca Juga: Inggris Loloskan 2 Wakilnya, Inilah Tim yang Lolos Babak 8 Besar Liga Eropa 2020/2021

c) Teknik Komputer dan lnformatika;
d) Telekomunikasi;
e) Rekayasa Piranti Lunas;
§ Teknik Elektro.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk Pria 163cm, khusus ras Melanesia(Polda Papuadan Papua Barat) 160cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
c. Bintara Kompetensi Khusus Perawat
(1) berijazah D-III Perawat, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih be#aku dengan IPK minimaI2,75 dan Prodi terakreditasi;
(2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):
a) untuk pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm;
b) untuk wanita: 160 cm, khusus ras Melanesia(Polda Papuadan Papua Barat) 158cm.
(3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
d. Bintara Kompetensi Khusus Bidan
1) berijazah D-III Bidan, mempunyai Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku dengan IPK minimal 2,75 dan prodi terakreditasi;
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 160 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 158 cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan untuk uji kompetensi diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten.
e. Bintara Kompetensi Khusus Pramugari

Baca Juga: Jadwal Acara TV NET TV Hari ini Jumat 19 Maret 2021, Ada Drama Turki Hercai dan Zalim


1) berijazah :
a) SMA/SMK/MA dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari;
b) D-I/D-Ill/S-1 dan memiliki sertifikat lembaga pendidikan dan keterampilan Pramugari.
2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku) untuk wanita 165 cm;
3) pendaftaran dan seleksi dilaksanakan di masing-masing Polda sesuai domisili dan uji kompetensi aspek pengetahuan diselenggarakan di seluruh Polda yang terdapat calon
peserta seleksi dengan melibatkan pihak-pihak yang berkompeten, untuk uji kompetensl aspek keterampilan dan prilaku dilaksanakan di Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri.
f. Mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian:
1 Bintara PTU dengan sistem seleksi sebagai berikut:
a) sistem gugur dan/atau rangking meliputi:
(1) pemeriksaan administrasi awal dengan penilaian secara kualitatif(MS/TMS);
(2) pemeriksaan kesehatan tahap I dengan penilaian secara kualitatif(MS/TMS);

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: penerimaan.polri.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah