PORTAL BREBES - Korps Lalu lintas (Korlantas Polri) telah menerapkan tilang elektronik atau Elektronik Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Selasa 23 Maret 2021.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo meresmikan program penerapan tilang elektronik tersebut secara nasional tahap pertama di gedung NTMC Polri.Penerapan ETLE nasional pada dasarnya merupakan sebuah terobosan Korlantas Polri untuk mewujudkan dan mendukung program kerja 100 hari Kapolri.
Pada tahap awal ETLE diterapkan di 12 kepolisian daerah dengan 244 kamrea tilang elektronik. Namun nantinya secara bertahap akan dikembangkan di 34 provinsi, setiap ibu kota, kabupaten dan kota madya.
Baca Juga: Shalat Tahajud dan Keistimewaanya, Ustadz Adi Hidayat : Diberi Jalan keluar Terbaik
Baca Juga: Randu Jajar Pemalang yang Pantang Ditebang, Bila Nekad Ditebang Mitosnya Desa Sikasur Jadi Lautan
Teknologi ETLE yang digunakan dalam melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas tidak akan pandang bulu. Semua lapisan masyarakat, baik sipil, pemerintahan bhakan TNI/Polri yang menggunakan kendaraan pribadi maupun dinas jika terekam oleh kamera ETLE melakukan pelanggaran maka akan ditindak.
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, ada sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang bisa ditindak oleh tilang eletronik. Pelanggaran tersebut sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berikut 10 pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik :
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan