Atas laporan tersebut polisi kemudian menangkap tiga tersangka yakni MIV (16), FYS (16) dan IP (15) pada Senin (22/3), tak lama setelah itu polisi turut mengamankan dua orang penadah yang inisial RF (20) dan MA (19).
Baca Juga: Zodiak Cancer Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021 : Seseorang yang Dekat Dengan Anda Mungkin Bersekongkol
Kepada petugas, para pelaku mengaku telah beraksi sebanyak 10 kali. Para pelaku diketahui selalu beroperasi di wilayah Bekasi, Jawa Barat.
Saat ini polisi masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang masih buron, ketiganya juga diketahui masih berusia di bawah umur.
"Bahkan sekarang masih ada 3 lagi yang jadi DPO juga anak di bawah umur," beber Yusri.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang perampokan dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara dan Pasal 480 KUHP tentang penadahan barang curian dengan ancaman empat tahun penjara.***