Lima Anggota Komplotan Begal Motor Bersenjata Celurit Diringkus, Tiga Tersangka Masih Dibawah Umur

- 27 Maret 2021, 06:50 WIB
Senjata tajam jenis celurit yang dipakai komplotan begal motor dan handphone yang disita polisi dari para pelaku yang kebanyakan berusia di bawah umur/PMJ News
Senjata tajam jenis celurit yang dipakai komplotan begal motor dan handphone yang disita polisi dari para pelaku yang kebanyakan berusia di bawah umur/PMJ News /


PORTAL BREBES - Komplotan begal motor yang sering beraksi menggunakan senjata tajam jenis celurit di daerah Cibitung, Kabupaten Bekasi berhasil diringkus polisi.

Mereka ditangkap Subdit Reserse Mobile Polda Metro Jaya yang berhasil meringkus lima orang kawanan begal yang kerap beraksi di wilayah Bekasi, Jawa Barat tersebut.

Ternyata tiga orang di antara anggota komlotan begal itu masih berstatus anak di bawah umur.

"Kita amankan di sini tersangka ada 5 orang, 2 sebagai penadah inisial RF dan MA. 3 lagi tersangka anak di bawah umur. Pelaku utamanya anak di bawah umur," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya.

Menurut Yusri seperti dilansir PortalBrebes. dari Antara mengatakan, modus komplotan ini adalah berpura-pura menanyakan alamat kepada korban, kemudian saat korban lengah pelaku merampas barang korban sambil menodongkan senjata tajam.

Baca Juga: Zodiak Virgo Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021 : Bisa Mengambil Resiko Bahkan Membeli Tiket Lotere

Baca Juga: Zodiak Leo Hari Ini Sabtu 27 Maret 2021 : Dimulai Dengan Rutinitas Kerja Biasa Diakhiri Dengan Perayaan

"Para pelaku yang masih di bawah umur ini mendekati korban dengan menggunakan sepeda motor dan berpura-pura menanyakan alamat. Pelaku lalu menodongkan senjata tajam jenis celurit dan mengambil barang korban," ujar Yusri.

Polisi kemudian menyelidiki kejadian tersebut dan mendapati ada empat laporan dari warga yang menjadi korban begal dengan modus serupa.

Halaman:

Editor: Marsis Santoso

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x