Pakar Linguistik UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Makyun Subuki mengatakan bahwa kemendikbud telah "dibajak" oleh orang-orang yang sepaham dengan tokoh tersebut.
"Afirmasi terhadap tokoh tertentu yang secara jelas merongrong dasar negara yang sah melalui saluran resmi praktik diskursif institusi negara bukan tidak dapat dibenarkan," tuturnya
Makyun menyatakan bahwa hal tersebut harus diluruskan dan tidak cukup hanya dengan meminta maaf.
Baca Juga: Lukis Wajah Dengan Motif Masker, Bule Berhasil Kelabui Satpam Pusat Perbelanjaan
Baca Juga: Kasus Jozeph Paul Zhang, Gus Miftah: Nabi Kok Main Petak Umpet
Harus ada tindak lanjut seperti pengusutan yang serius karena berkaitan dengan infiltrasi ideologi tertentu yang dapat merongrong negara.
Seperti diketahui Direktur jenderal kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid pada awalnya sempat membantah penerbitan buku tersebut.
Namun pada akhirnya, Hilmar mengakui bahwa pihaknya telah melakukan kekeliruan dan berusaha menarik buku tersebut dari peredaran.***