Tega Gagahi Putri Kandung Sendiri JNL Diciduk Polisi, Ngakunya Khilaf dan Kesepian

- 22 Mei 2021, 18:41 WIB
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim  memperlihatkan barang bukti terkait kasus tindakan asusila oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur/Instagram/@polrescjr
Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim memperlihatkan barang bukti terkait kasus tindakan asusila oleh seorang ayah terhadap anak kandungnya sendiri yang masih di bawah umur/Instagram/@polrescjr /

PORTAL BREBES - Mengaku khilaf dan kesepian akibat bercerai dengan sang istri, JNL pria berusia 38 tahun tega mencabuli putrinya sendiri, KSM (13) yang masih di bawah umur.

Perbuatan bejat JNL terhadap KSM ternyata telah dilakukannya berkali-kali sepanjang bulan Januari 2020 hingga Februari 2020.

Aksi bejat itu terbongkar setelah korban mengadu kepada ibunya. Atas pengaduan sang ibu, tersangka JNL akhirnya ditangkap di kediamannya di daerah Sukamaju, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.

Kasus perbuatan cabul yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandung sendiri tersebut diungkap Kapolres Cianjur, AKBP Mochamad Rifai, S.I.K., M.Krim yang diunggah di akun Instagram @polrescjr seperti terpantau, Sabtu 22 Mei 2021.

Baca Juga: Sabtu Pon 22 Mei 2021, Hari ini Arah dan Waktu Terbaik Untuk Menjemput Rezeki Menurut Primbon Jawa

Menurut Kapolres, modus pelaku dalam melancarkan aksinya dilakukan dengan cara membujuk rayu dengan cara memeluk dan mencium pipi korban.

"Alasannya lantaran kangen lama tidak berjumpa dengan anaknya. Saat itu pelaku mencium bagian bibir yang langsung ditepis korban," kata AKBP Mochamad Rifai.

Tersangka, ungkapnya lebih jauh, mengaku khilaf hingga nekad melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap putrinya yang masih berusia 13 tahun.

Ia nekat melakukan perbuatan asusila tersebutlantaran merasa kesepian setelah lama bercerai dengan istrinya.

"Saya khilaf pa. Kesepian setahun bercerai dengan istri" ujar JNL saat konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Tidak hanya itu, pelaku juga terus mencari cara untuk melampiaskan hasratnya. Sampai akhirnya pada saat korban yang tengah terlelap tidur, pelaku melampisakannya hasratnya dengan cara menusukan tangannya dan menggesek gesekan jari pelaku di bagian kemaluan korban.

Aksi bejatnya pelaku pun akhirnya terbongkar, setelah korban mengadu ke ibunya atas keluhan sakit di bagian alat vital setiap buang air kecil.

Baca Juga: Buat yang Jomblo, Sekarang Waktu Untuk Mencari Pasangan Hidup, Ini Ramalan Zodiak Gemini Sabtu 22 Mei 2021

Atas pengaduan korban, ibunya kemudian menanyakan keterangan lebih lanjur dan ternyata pengakuan korban sangat mengejutkan. Berbekal keterangan dari korban ibunya melapor ke Mapolres Cianjur.

Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang tuanya sendiri saat ini dalam penanganan Polres Cianjur.

Kasus ini langsung ditangani setelah mendapat laporan dari keluarga korban hingg akhirnya tersangka diamankan berikut barang bukti berupa satu set pakaian korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 atau 3 dan pasa; 82 ayat 1 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal dua puluh tahun penjara dan denda lima miliar rupiah.***

Editor: Marsis Santoso

Sumber: Instagram @polrescjr


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah