Simak Yuk, Berikut 7 Tahapan Seleksi CPNS, dari Pendaftaran Online sampai Pemberkasan

- 5 Juni 2021, 09:31 WIB
Ilustrasi alur CPNS
Ilustrasi alur CPNS /

Baca Juga: Firli Tak Hadiri Tantangan Giri Debat Terbuka Soal TWK, KPK : Ingin Mengakhiri Konflik di Ruang Publik

Pelamar yang tidak lolos dapat menyanggah hasil seleksi administrasi.

Tahap 3: Seleksi Kompetensi Dasar (SKD)
Setelah dinyatakan lolos Tahap Administrasi, tahap selanjutnya adalah SKD. Tes yang menggunakan Metode Computer Assisted Test (CAT).

Pada tes ini berisi soal-soal tentang pengetahuan umum, wawasan kebangsaan dan kemampuan berhitung.

Agar kamu bisa lanjut ke tahap berikutnya, kamu harus memenuhi passing grade yang telah ditentukan. Kamu juga masih bisa menyanggah hasil seleksi pada tahap ini.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Gemini Hari Ini, Sabtu 5 Juni 2021 : Awas Rintangan Nampaknya Muncul di Perjalanan

Baca Juga: Hari Ini Episode Terakhir Tiara Cinta, Jadwal Acara ANTV Hari Sabtu 5 Juni 2021

Tahap 4: Seleksi Kompetensi Bidang (SKB)
Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) CPNS akan berbeda-beda antar instansi. Seleksi pada tahap ini masih menggunakan Metode Computer Assisted Test (CAT)

Usahakan kamu mendapatkan nilai semaksimal mungkin pada tahap ini, karena presentasi bobot nilai yang diambil lebih besar dari SCK CPNS.

Pada tahap ini kamu juga diperkenankan untuk melakukan penyanggahan.

Halaman:

Editor: Wisnu Probolaksono

Sumber: SSCASN BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah