PORTAL BREBES - Pembiayaan isolasi di hotel untuk pasien Covid-19 yang selama ini ditanggung Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) akan dihentikan mulai 15 Juni 2021 mendatang.
Hal itu dilakukan lantara BNPB kehabisan anggaran untuk membiayainya dan bahkan masih memiliki hutang sebesar Rp200 miliar lebih dan baru dibayar Rp60 miliar.
Hal itu sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Penanganan Darurat BNPB Dody Ruswandi.
Utang tersebut, kata dia, berlaku untuk Periode Januari sampai dengan 15 Juni 2021 di 31 hotel yang ada. Sebanyak 16 hotel untuk tenaga kesehatan 16 dan 15 hotel lainnya untuk isolasi Orang Tanpa Gejala (OTG).
"Selama ini kan menggunakan anggaran BNPB, cuma kami kehabisan. Kemarin kami rapat, kami bilang coba sampai 15 Juni 2021," kata Dody Ruswandi saat dihubungi wartawan, Selasa, 8 Juni 2021.
Untuk kelanjutannya, setelah 15 Juni 2021 nanti, pembiayaan hotel bagi para pasien yang melakukan isolasi di hotel ini bisa ditanggung oleh Pemprov DKI Jakarta. Pihaknya juga saat ini masih mengajukan ke Kemenkeu.
"Kami tunggu dulu, setelah itu, mungkin ditanggung pemda dulu karena kami masih mengusulkan ke Kemenkeu," ungkapnya lebih jauh.
Nantinya, kata Dody, kalau pengajuan pembiayaan tersebut sudah disetujui oleh Kementerian Keuangan maka Pemprov Jakarta bisa mengajukan kembali ke BNPB, selaku Satgas Covid-19.