Alasannya, karena mereka tidak melaporkan diri selama dua bulan sejak di sana.
“Karena kepala keluarganya enggak laporan, jadi saya enggak tahu pekerjaannya. Mereka pendatang, baru 2 bulan tinggal di sana,” imbuhnya.
Baca Juga: Hakim Vonis Reza Artamevia 10 Bulan Penjara, Inilah Jejak Sang Diva Terkait Narkoba
"Ada lima anggota keluarga di dalam rumah, satunya lagi keluar yang waktu digeledah polisi," terangnya.
Terkait peristiwa itu polisi telah menetapkan kakak adik yang membuang jasad bayi sebagai tersangka. Mayat bayi yang diduga hasil hubungan gelap ini ditemukan warga di sebuah kebun kosong di kawasan Bintara, Bekasi Barat.
"Sudah ditetapkan sebagai tersangka, untuk selengkapnya besok ada konferensi pers ya," ujar Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari saat dikonfirmasi, Kamis 10 Juni 2021
Erna mengatakan, saat ini kedua orang tersangka telah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian. Kedua orang saudara kandung ini tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut.***