Menjelang Libur Nataru 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kunjungan ke Mal dan Tempat Wisata

- 14 Desember 2021, 11:13 WIB
Foto Ilustrasi. Menjelang Libur Nataru 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kunjungan ke Mal dan Tempat Wisata
Foto Ilustrasi. Menjelang Libur Nataru 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kunjungan ke Mal dan Tempat Wisata /Alexander Kovacs/Unsplash

PortalBrebes.com - Menjelang libur Nataru 2021, pemerintah telah menerbitkan beberapa peraturan dengan menimbang kondisi terkini tentang perkembangan Covid-19.

Terbaru, pemerintah mengeluarkan aturan baru mengenai kegiatan masyarakat selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), salah satunya mengenai perjalanan ke luar jarak jauh dan kunjungan ke tempat publik seperti Mal dan Wisata.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa pemerintah telah menerbitkan aturan untuk mengatur kegiatan masyarakat selama masa liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru) melalui Instruksi Mendagri Nomor 66 Tahun 2021.

Diantara aturan itu adalah berkenaan dengan perjalanan. Masyarakat yang hendak melakukan perjalanan jauh wajib memenuhi syarat sudah divaksin dua kali.

Tidak hanya itu, masyarakat juga wajib menunjukkan hasil tes antigen negatif Covid-19. Hasil tes antigen tersebut tidak boleh melebihi 1x24 jam.

Ketentuan tersebut berlaku bagi semua masyarakat yang melakukan perjalanan jauh dengan moda transportasi umum.

"Sedangkan, untuk yang belum divaksin dan yang tidak bisa divaksin dilarang bepergian jauh," kata Airlangga Hartarto saat Konferensi Pers Ratas Evaluasi PPKM, Selasa, 14 Desember 2021.

Lebih lanjut, pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap di rumah saja saat masa libur Nataru 2021. Secara tegas, pemerintah melarang segala bentuk pawai atau arak-arakan tahun baru juga dilarang di seluruh wilayah Indonesia.

Dan jika ingin berkunjung ke Pusat Perbelanjaan atau Mal harus check in dengan PeduliLindungi, kemudian jam operasionalnya diperpanjang menjadi pukul 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan.

"Tetapi jumlah pengunjung mal dibatasi maksimal 75 persen dari kapasitas total, dan harus menerapkan protokol kesehatan lebih ketat," urainya.

Halaman:

Editor: Kumarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x