Menjelang Libur Nataru 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kunjungan ke Mal dan Tempat Wisata

- 14 Desember 2021, 11:13 WIB
Foto Ilustrasi. Menjelang Libur Nataru 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kunjungan ke Mal dan Tempat Wisata
Foto Ilustrasi. Menjelang Libur Nataru 2021, Pemerintah Terbitkan Aturan Baru Kunjungan ke Mal dan Tempat Wisata /Alexander Kovacs/Unsplash

“Pada masa ini, masyakarat Indonesia sangat dianjurkan untuk tidak bepergian keluar negeri dulu jika tidak ada kepentingan yang benar-benar mendesak. Sedangkan yang sudah dari luar negeri, harus menjalankan karantina 10 hari tanpa terkecuali, baik karantina mandiri ataupun terpusat,” sambungnya.***

Halaman:

Editor: Kumarudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah