10 Pelanggar Disiplin Prokes di Jakarta Barat Terkena Sanksi Membersihkan Jalan

- 14 April 2022, 22:31 WIB
Pelanggar terjaring operasi yustisi dikenakan sanksi membersihkan jalan
Pelanggar terjaring operasi yustisi dikenakan sanksi membersihkan jalan /dok/ist . pendim 0503 JB/

PORTAL BREBES - Penegakan disiplin protokol kesehatan dimasa PPKM level 2 ini terus dilakukan oleh personil Babinsa Koramil 05/KJ Kodim 0503/JB bersama Tiga Pilar Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta Barat. 

Pelaksanaan kegiatan operasi yustisi pada Kamis 14 April 2022 di Pasar Pesing Jalan Raya Kedoya, Pesing Koneng Kecamatan Kebon Jeruk Jakarta barat mendapati 10 pelanggar disiplin protokol kesehatan.

Kegiatan operasi yustisi dilakukan dengan menyasar warga pejalan kaki maupun pengendara motor yang melintas, 

Baca Juga: Petugas Gabungan Jakarta Barat Amankan Paskah di Gereja Maria Bunda Karmel

warga yang kedapatan tidak memakai maker langsung ditindak  petugas, dari hasil operasi yustisi sehingga 10 warga kedapatan tidak menggunakan masker.

Kepada awak media, Danramil 05/KJ Kapten Inf Sudarsono mengatakan," bahwa kegiatan tersebut merupakan kegiatan untuk menekan penyebaran wabah Covid-19." tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pihaknya bersama Tiga Pilar Kebon Jeruk mendapati  warga yang tidak menggunakan masker dan bagi pelanggar dikenakan sanksi sosial yakni membersihkan jalan.

Baca Juga: Vaksinasi Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022

Hal ini dilakukan sebagai efek jera kepada pelanggar agar para pelanggaran mengerti betapa pentingnya menjaga kesehatan pribadi." pungkasnya.***

Editor: Cahyo Nugroho


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah