Warga Sukarela Kembalikan Sertifikat Tanah Sultan Ground Ke Keraton Yogyakarta

- 14 Mei 2022, 09:07 WIB
Penyerahan Sertifikat tanah dan hadiah Kekancingan dari Keraton Yogyakarta
Penyerahan Sertifikat tanah dan hadiah Kekancingan dari Keraton Yogyakarta /dok/iat. Keraton Yogyakarta/

Baca Juga: Pramuka Golongan Siaga Brebes Siap Adu Ketangkasan

Serat kekancingan atau surat kekancingan adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta yang mengatur penggunaan Sultan Ground. 

Sementara, warga yang dari Giripurwo akan diberikan surat penghargaan karena yang bersangkutan tidak berniat untuk memanfaatkannya kembali,” tutupnya. 

Selanjutnya, Keraton Yogyakarta akan terus mengupayakan pendataan tanah-tanah SG yang belum terdata di sekitar wilayah tersebut.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Bandung, Surabaya, Tangsel dan Bekasi, Hari ini Sabtu 14 Mei 2022

"Terdapat beberapa warga masyarakat yang sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak Kasultanan.

Dan hal ini dilakukan sebagai bentuk terima kasih warga dan adanya kepercayaan ngalap berkah dari Ngarsa Dalem. Bidang tanah yang diserahkan ini semuanya merupakan tanah SG,” jelas putri sulung Ngarsa Dalem ini.

Sesuai dengan UU Keistimewaan No.13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa urusan pertanahan merupakan salah satu kewenangan dalam lima urusan keistimewaan. 

Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi, mengatakan bahwa upaya untuk menuju tertib administrasi pertanahan telah didukung sepenuhnya oleh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di Kabupaten Kulon Progo.

 

Halaman:

Editor: Cahyo Nugroho


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah