Warga Sukarela Kembalikan Sertifikat Tanah Sultan Ground Ke Keraton Yogyakarta

- 14 Mei 2022, 09:07 WIB
Penyerahan Sertifikat tanah dan hadiah Kekancingan dari Keraton Yogyakarta
Penyerahan Sertifikat tanah dan hadiah Kekancingan dari Keraton Yogyakarta /dok/iat. Keraton Yogyakarta/

PORTAL BREBES - Dalam siaran resmi pihak Keraton Yogyakarta, Gusti Mangku, sapaannya, menuturkan bahwa penyerahan sertifikat dilaksanakan pada Jumat, 13 Mei 2022 di Kantor Kalurahan Kembang Nanggulan, Kulon Progo. 

“Penyerahan akan disaksikan perwakilan dari Keraton dan dihadiri warga yang status tanahnya teridentifikasi sekitar 25 orang,” ujarnya.

Para warga ini secara sukarela  menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak Kasultanan, pasalnya tanah tersebut merupakan Tanah Kasultanan berdasarkan Legger dan peta desa tahun 1938.

Baca Juga: Hardiknas, Bupati Brebes Idza Sebut Idul Fitri Bagai Kertas Putih

Lanjutnya, tanah yang akan diserahkan berada di dua kalurahan yakni Kalurahan Kembang, Kapanewon Nanggulan dan Kalurahan Giripurwo, Kapanewon Girimulyo. Adapun luasan tanah SG di Kalurahan Kembang yang akan dikembalikan, sebagai berikut:

A. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)

B. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)

Baca Juga: Petugas Tim Pendamping Keluarga di Brebes Direkrut Sesuai Kemampuan

C. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)

D. Rumah tinggal : 113 meter dari 452 (Padukuhan Pronosutan)

E. Makam keluarga : 82 meter (Padukuhan Pronosutan)

Baca Juga: Wakil Bupati Brebes Narjo, Menjaga Kemakmuran Masjid Perlu Tekad yang Kuat

F. Rumah tinggal: 474 meter (Padukuhan Pronosutan)

Poin A-D hanya terdiri 1 sertifikat dengan 4 pemanfaatan

“Terdapat beberapa warga masyarakat yang sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak Kasultanan.

Baca Juga: Pramuka Golongan Siaga Brebes Siap Adu Ketangkasan

 Dan hal ini dilakukan sebagai bentuk terima kasih warga dan adanya kepercayaan ngalap berkah dari Ngarsa Dalem. Bidang tanah yang diserahkan ini semuanya merupakan tanah SG,” jelas putri sulung Ngarsa Dalem ini.

Sementara, tanah SG yang diserahkan dan terletak di Kalurahan Giripurwo terdiri dari sepetak sawah seluas 100 meter dari luas 4.291 meter yang terletak di Padukuhan Sabrang. 

“Sebagai bentuk apresiasi dari Keraton Yogyakarta, warga dari Kalurahan Kembang yang sukarela mengembalikan sertifikat tanah SG ini akan diberikan Surat Kekancingan dari Keraton Yogyakarta atas kerelaannya mengembalikan sertifikat. 

Baca Juga: Pramuka Golongan Siaga Brebes Siap Adu Ketangkasan

Serat kekancingan atau surat kekancingan adalah sebuah surat yang dikeluarkan oleh Keraton Yogyakarta yang mengatur penggunaan Sultan Ground. 

Sementara, warga yang dari Giripurwo akan diberikan surat penghargaan karena yang bersangkutan tidak berniat untuk memanfaatkannya kembali,” tutupnya. 

Selanjutnya, Keraton Yogyakarta akan terus mengupayakan pendataan tanah-tanah SG yang belum terdata di sekitar wilayah tersebut.

Baca Juga: Lokasi SIM Keliling di Bandung, Surabaya, Tangsel dan Bekasi, Hari ini Sabtu 14 Mei 2022

"Terdapat beberapa warga masyarakat yang sukarela menyerahkan tanah yang telah bersertifikat hak milik kepada pihak Kasultanan.

Dan hal ini dilakukan sebagai bentuk terima kasih warga dan adanya kepercayaan ngalap berkah dari Ngarsa Dalem. Bidang tanah yang diserahkan ini semuanya merupakan tanah SG,” jelas putri sulung Ngarsa Dalem ini.

Sesuai dengan UU Keistimewaan No.13/2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, disebutkan bahwa urusan pertanahan merupakan salah satu kewenangan dalam lima urusan keistimewaan. 

Penghageng Tepas Panitikisma Keraton Yogyakarta GKR Mangkubumi, mengatakan bahwa upaya untuk menuju tertib administrasi pertanahan telah didukung sepenuhnya oleh masyarakat Daerah Istimewa Yogyakarta khususnya di Kabupaten Kulon Progo.

 

 

Editor: Cahyo Nugroho


Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah