Soal Perizinan Manning Agency, AP2I Sebut SIUPPAK Itu Lex Specialis dari SIP3MI

- 22 Mei 2022, 16:59 WIB
Doc. Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i
Doc. Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i /Istimewa/

"SIUPPAK adalah produk dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat khusus bagi awak kapal dari Kitab Undang Hukum Dagang "KUHD" dan aturan pelengkapnya seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2000 tentang Kepelautan dan aturan-aturan turunannya," terangnya.

Baca Juga: Sedang Berlangsung Live Straming Indonesia vs Malaysia di SEA Games 2021 di Vietnam

Sementara, SIP3MI adalah produk dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersifat umum bagi awak kapal, karena keberlakuannya untuk semua pekerja migran Indonesia di beberapa sektor, bukan hanya khusus untuk awak kapal.

"Kami justru menyoroti soalnya absennya pemerintah sejak tahun 2008 mengenai penerbitan "mandat" Peraturan Pemerintah tentang Perjanjian Kerja bagi awak kapal sebagaimana amanah Pasal 153 UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran," bebernya.

"Perselisihan awak kapal dengan perusahaan kan timbul dari anggapan bahwa perjanjian kerja yang tidak adil (terkesan lebih memberatkan awak kapal), nah mari kita bareng-bareng dorong Pemerintah agar segera bisa terbitkan PP Perjanjian Kerja Awak Kapal mandat Pasal 153 UU Pelayaran itu," Jelas Ketua Umum AP2I Imam Syafi'i.***

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah