Soal Perizinan Manning Agency, AP2I Sebut SIUPPAK Itu Lex Specialis dari SIP3MI

- 22 Mei 2022, 16:59 WIB
Doc. Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i
Doc. Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i /Istimewa/

PORTAL BREBES - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (DPP AP2I) menyatakan tidak ada tumpang tindih regulasi mengenai perekrutan dan penempatan awak kapal Indonesia yang bekerja atau dipekerjakan di kapal berbendera asing di luar negeri.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum AP2I, Imam Syafi'i disela acara Diskusi Publik yang diselenggarakan oleh Persatuan Badan Eksekutif Mahasiswa Brebes Tegal Slawi (PBB) dengan tema "Mengurai Benang Kusut Problematika ABK Migran" di Kedai Nyong Kopi Slawi, Sabtu 21 Mei 2022 kemarin.

Selain AP2I, diskusi tersebut juga dihadiri oleh mahasiswa dari Brebes dan Tegal, Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), PT Maritim Sinar Berlian dan Greenpeace Indonesia.

Baca Juga: Denpasar dan Pontianak Menjadi Kota Terpanas di Indonesia, Senin 23 Mei 2022

Salah satu poin yang mencuat dan hangat dalam diskusi tersebut adalah persoalan perizinan perusahaan perekrut dan pengirim awak kapal, yakni antara SIP3MI (Surat Izin Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia) yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan dengan SIUPPAK (Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal) yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan yang dinilai tumpang tindih.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum AP2I Imam Syafi'i dalam diskusi berpendapat bahwa tidak ada tumpang tindih regulasi. Jika kita memahami dengan baik asas-asas hukum di Indonesia maka jelas perizinan perusahaan perekrutan dan penempatan awak kapal mengacu pada SIUPPAK yang diterbitkan oleh Kementerian Perhubungan.

"Meskipun ketentuan dalam UU No 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia mewajibkan setiap perusahaan untuk memiliki "mengurus" SIP3MI termasuk bagi perusahaan perekrut dan pengirim awak kapal ke luar negeri, tetapi ketentuan tersebut dikesampingkan dan yang diprioritaskan "diutamakan" adalah kepemilikan SIUPPAK," ujarnya ketika dihubungi Portal Brebes melalui sambungan telephone, Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga: Cek! Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Besok Senin 23 Mei 2022, Ada Kejutan Tak Terduga

Lanjut Imam, rgumentasi di atas, bukan tanpa dasar. Pasalnya, ada dua asas hukum di Indonesia yang mendukungnya yang diantaranya, pertama adalah asas hukum lex specialis derogat lex generalis adalah salah satu asas hukum, yang mengandung makna bahwa aturan hukum yang khusus akan mengesampingkan aturan hukum yang umum.

Kemudian yang kedua, lanjut Imam Syafi'i, yakni azas metaprinciple yang mengatakan “lex posterior generalis, non derogat legi priori specialis” (Philipus M. Hadjon, Titiek Sri Djatmiati, “Argumentasi Hukum”, Gajah Mada University Press, hal. 54, vide Gert Frederik M, dalam P.W. Brouwer, hal. 215). Artinya UU –yang terbit– kemudian yang generalis (bersifat umum) tidak mengalahkan (mengesampingkan) pendahulunya yang spesialis (bersifat khusus).

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x