Dorong Perlindungan ABK Kapal, Sejumlah Lembaga Diskusi Minta Kejelasan UU No 18 Tahun 2017

- 22 Mei 2022, 14:54 WIB
Diskusi bersama “Mengurai Benang Kusut Problematika ABK Migran oleh sejumlah lembaga
Diskusi bersama “Mengurai Benang Kusut Problematika ABK Migran oleh sejumlah lembaga /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Banyaknya kasus aduan tentang perbudakan moden yang terjadi pada Anak Buah Kapal (ABK) di Indonesia, sejumlah aktivis seperti Greenpeace, Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Badan Eksekutif Indonesia Brebes, Tegal dan Slawi (Bem Bregas) menggelar sebuah acara diskusi publik di Nyong Kopi Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu 21 Mei 2022 kemarin.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh salah satu agen tenaga kerja Manning Agency yakni Direktur PT Maritim Sinar Berlian (MSB), Zaenal Muttaqin dan perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobi Anwar Ma’arif yang berdiskusi dan dikemas dengan tema “Mengurai Benang Kusut Problematika ABK Migran.

Menurut Juru Kampanye Laut Greenpiece Indonesia, Afdillah Chudil, kasus aduan tentang perbudakan modern pada ABK Kapal Perikanan Indonesia yang bekerja di tempat kapal ikan asing sangatlah banyak, hingga saat ini tercatat hingga puluhan ribu ABK asli Indonesia yang menjadi praktik kerja paksa perdagangan manusia atau perbudakan modern.

Baca Juga: Kasus Aduan ABK Perikanan, Manning Agency Sebut SIUPPAK Jadi Dasar Utama

Disampaikan, ada 11 indikator yang harus diperhatikan berdasarkan organisasi perburuhan ILO dalam penentuan kerja paksa bagi mereka para ABK.

Diantaranya yakni penyalahgunaan kerentanan, penipuan, pembatasan ruang gerak, diisolasi, kekerasan fisik dan seksual, intimidasi dan ancaman, penahanan dokumen identitas pribadi, pemotongan upah, terjerat hutang, pekerjaan dan tempat tinggal yang tidak layak dan jam kerja berlebih.

“Kasus perbudakan modern ini bisa terjadi disepanjang kronologi, sebagai contoh mulai dari perekrutan hingga faktor ketidaktahuan dari para pekerja migran kapal perikanan, hak yang dipotong, hingga pemberlakuan jam kerja yang tidak sesuai,” jelasnya, Minggu 22 Mei 2022.

Baca Juga: Dua Periode Pimpin PPNI Kabupaten Tegal, Amat Kiswandi akan Melakukan ini

Dikatakan bahwa, mengacu pada UU No 18 tahun 2017, namun sayangnya didalam salah satu pasal tersebut menyebutkan bahwa untuk mengatur itu semua secara detail harus ada Peraturan Pemerintah, tapi PP tersebut dinilai tidak kunjung diterbitkan.

“Kami menganalisa bahwa Undang-undang perlindungan pekerja migran Indonesia yang merujuk pada UU No 18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja Indonesia masih rancu, belum adanya kejelasan tentang perlindungan ABK, sehingga kami rasa Pemerintah tidak peduli dan sedikit mengabaikan,” terangnya.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x