Kasus Aduan ABK Perikanan, Manning Agency Sebut SIUPPAK Jadi Dasar Utama

- 22 Mei 2022, 12:57 WIB
Direktur PT Maritim Sinar Berlian (MSB), Zaenal Muttaqin ketika dimintai keterangan oleh awak media
Direktur PT Maritim Sinar Berlian (MSB), Zaenal Muttaqin ketika dimintai keterangan oleh awak media /DR Yogatama/

PORTAL BREBES – Banyak kasus aduan tentang perbudakan moden yang terjadi pada Anak Buah Kapal (ABK Kapal Perikanan) di Indonesia dan bahkan terbanyak di Jawa Tengah, sejumlah aktivis seperti Greenpeace, Asosiasi Pekerja Perikanan Indonesia (AP2I) dan Badan Eksekutif Indonesia Brebes, Tegal dan Slawi (Bem Bregas) menggelar sebuah acara diskusi publik di Nyong Kopi Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu 21 Mei 2022.

Kegiatan itu juga dihadiri oleh salah satu agen tenaga kerja atau Manning Agency yakni Direktur PT Maritim Sinar Berlian (MSB), Zaenal Muttaqin dan perwakilan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobi Anwar Ma’arif yang berdiskusi dan dikemas dengan tema “Mengurai Benang Kusut Problematika ABK Migran.

Menurut Direktur PT Maritim Sinar Berlian (MSB), Zaenal Muttaqin, banyaknya kasus aduan ABK Kapal Perikanan di Indonesia yang dikirim oleh suatu oknum Manning Agency, sebagai salah satu Manning Agen, pihaknya juga merasakan iba dan miris ketika perbudakan para ABK masih terjadi didunia modern ini.

Baca Juga: Jadwal Film dan Harga Tiket Bioskop di NSC Ultima Purbalingga Minggu 22 Mei 2022, Weekend Asyik

Seperti yang diketahui, bahwa Provinsi Jateng memiliki potensi ABK Kapal Perikanan yang sangat besar, khususnya dari daerah jalur Pantai Utara (Pantura) di Pulau Jawa. Baik ABK Kapal Perikanan yang ditempatkan melalui Pemerintah, maupun yang ditempatkan oleh perusahaan yang mempunyai Surat Izin Usaha Perekrutan dan Penempatan Awak Kapal (SIUPPAK).

“Melalui program diskusi kali ini juga sayapun ikut mendorong kepada rekan-rekan untuk melakukan pengawasan bersama baik dari tingkat ABK Kapal Perikanan, perusahaan hingga Pemerintah. Karena sebagaimana diketahui, kamipun memiliki regulasi itu yag mengacu pada UU No 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja kapal perikanan yang kemudian diatur lagi pada PP no 31 tahun 2021 dan meracu pada Permenhub no 12 dan 59 tahun 2021,” jelasnya.

Namun, lanjut Zaenal, pihaknya berpendapat bahwa semua wajib tahu bahwa SIUPPAK merupakan legaliltas harga mati karena menjadi lex specialis derogat lex generalis untuk penempatan awak kapal perikanan luar negeri. Pasalnya, Karena itu semua sudah memiliki dasar hukum yang lengkap dari mulai Undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga Peraturan Menteri.

Baca Juga: Duh, Sepasang ABG Ini Mesum di Atas Ayunan, Videonya Beredar di Medsos

“Namun, banyak sekali oknum yang hanya cuma bermain yang peting ngirim orang untuk jadi ABK dan cepat uang. Harusnya memang tidak seperti itu, karena memang sangat berbahaya, harus ada pelatihan sesuai aturan dari pemerintah,” paparnya.

Dijelaskan, bahwa untuk mendorong perlindungan ABK kapal perikanan, pihaknya menyebut perlunya kematangan dan kemantapan ruang diskusi pada lintas sektor seperti Kementerian Perhubungan, Kementerian Ketenagakerjaan, serikat buruh bahkan sejumlah pemangku kebijakan yang ada.

Halaman:

Editor: DR Yogatama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x