GO-JEK, TikTok, Facebook, Spotify, Bukalapak Cs akan Diblokir per 20 Juli 2022 Jika Tak Lakukan Ini

- 30 Juni 2022, 10:24 WIB
Ilustrasi media sosial
Ilustrasi media sosial /Pixabay.com/LoboStudioHamburg

PORTAL BREBES - Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meminta 2.569 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat.

Baik domestik ataupun global yang beroperasi di Indonesia segera melakukan pendaftaran ulang.

Direktur Jenderal Aptika Kementrian Kominfo Semuel Abrijani Pangarepan menuturkan, pendaftaran PSE amanat peraturan perundang-undangan.

Sesuai dengan pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

Baca Juga: Niat Puasa Arafah Lengkap Latin dan Arab Serta Keistimewaan Bagi yang Melaksanakannya

Pasal 47 Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik Lingkup Privat dan perubahannya yang mengatur akhir batas kewajiban pendaftaran lingkup private pada tanggal 20 Juli 2020.

"PSE domestik diantaranya GO-JEK, OVO, Traveloka, Bukalapak dan lain-lain sedangkan PSE global diantaranya TikTok, Linktree, Spotify, dan lain-lain." ujar Samuel.

Kominfo memberikan batas waktu kewajiban pendaftaran lingkup privat hingga 20 Juli 2022 mendatang. Jika tidak mendaftar, maka akan disebut ilegal dan diblokir.

Baca Juga: Iriana Joko Widodo Serahkan Bantuan Kemanusiaan Saat Kunjungan Ke Kyiev

"Bagi PSE yang belum melakukan pendaftaran penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk yang besar-besar seperti Google, Netflix, Twitter, Facebook dan sebagainya" ujarnya

Halaman:

Editor: Arif Budiman

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x