Sedangkan bagi pelaku perjalanan ke luar negeri (PPLN) yang hendak masuk ke Indonesia, Wiku meminta mereka wajib mendapat vaksinasi minimal dosis kedua.
"Skrining gejala tetap diberlakukan bagi seluruh pelaku perjalanan luar negeri dan dilakukan di seluruh titik masuk," ujarnya menambahkan.
Baca Juga: Ngeri! Ternyata Bukan Mitos, Ular Naga Ditemukan di Gunung Sunda
Selain tentang pelaku perjalanan ke luar negeri, Wiku juga menyoroti aturan baru tentang perjalanan dalam negeri yang tercantum dalam SE Satgas Nomor 21 Tahun 2022.
Kemudian berikutnya, warga yang melakukan perjalanan dalam negeri masih bisa memakai vaksin dosis kedua, tetapi wajib menunjukkan hasil negatif antigen dan PCR.
Dijelaskannya, bagi warga yang baru mendapat vaksin dosis pertama juga bisa melakukan perjalanan dalam negeri, tentu dengan wajib memiliki hasil negatif PCR yang berlaku 3x24 jam.
Baca Juga: Perlu Tahu! Ciri-ciri Batu Akik Berkhodam atau Bertuah
"Bagi yang belum atau tidak bisa vaksinasi karena kondisi kesehatan khusus maka wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang berlaku 3x24 jam, ditambah dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," jelasnya.
Sedangkan bagi mereka yang berusia 6-17 tahun juga bisa melakukan perjalanan dalam negeri, yang hanya wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis kedua, tanpa mengikutkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
"Jika baru vaksin pertama atau belum vaksin lengkap mengikuti ketentuan poin belum vaksinasi," ujar Wiku.