Mau ke Luar Negeri? Kata Jubir Penanganan Covid-19 WNI Harus Vaksin Booster

- 15 Juli 2022, 06:28 WIB
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa WNI di atas 18 tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diminta wajib menerima vaksin booster.
Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa WNI di atas 18 tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diminta wajib menerima vaksin booster. /Tangkap layar youtube.com/Sekretariat Presiden

PORTAL BREBES - Meski saat sekarang kondisi sudah melonggar, namun masyarakat tetap dihimbau untuk mematuhi protokol kesehatan.

Termasuk bagi mereka yang belum divaksin, untuk segera mendatangi unit-unit layanan kesehatan agar bisa tervaksin.

Pasalnya, sebentar lagi akan segera beredar aturan baru untuk warga negara Indonesia (WNI) yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Baca Juga: Untuk Sterilkan Jalan Pancasila Tegal dari PKL, Ternyata ini yang Dilakukan Satpol PP

Sebagaimana diungkap Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, bahwa WNI di atas 18 tahun yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri diminta wajib menerima vaksin booster.

Menurut Wiku Adisasmito, vaksin booster menjadi wajib karena untuk keamanan masing-masing individu yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Upaya tersebut semata-mata untuk melindungi dan memberikan rasa aman masing-masing individu dan menjamin yang bersangkutan tidak menjadi sumber penularan saat kembali," ujar Wiku dalam konferensi pers daring, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Baca Juga: Seram! Kerajaan Makhluk Gaib Gunung Slamet Ternyata Berada Disini

Diketahui, aturan baru untuk pelaku perjalanan ke luar negeri telah tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 22 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x