Ternyata Ada Pasal Kontroversi Aturan PSE Kominfo Juli 2022, Hingga Banyak Medsos Tak Mau Daftar

- 23 Juli 2022, 07:41 WIB
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo.
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo. /PIxabay/Tymon Oziemblewski

PORTAL BREBES - Sampai saat ini perihal daftar mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) masih banyak menuai pertanyaan dari publik.

Termasuk masih adanya beberapa aplikasi dan platform media sosial yang tercatat belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Jumat, 22 Juli 2022.

Sebagaimana Portalbrebes mengutip dari Pikiran-Rakyat.com, memang cukup beresiko, jika platform belum mendaftar hingga melewati batas tenggat waktu yang diminta oleh Kominfo terkait pendaftaran PSE Ruang Lingkup Privat.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 Cair Bulan Ini! Apakah Anda Salah Satu Penerimanya?

Meski ada alasan tersendiri mengapa platform media sosial tersebut tak mau segera melakukan pendaftaran dari PSE Lingkup Privat.

Salah satunya mungkin disebabkan adanya beberapa pasal kontroversi di dalam aturan berasalnya PSE Lingkup Privat milik Kominfo ini.

Perlu diketahui bahwa kebijakan kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat muncul karena adanya aturan Permenkominfo No. 5 Tahun 2020.

Baca Juga: 11 Keluarga Brigadir J Diperiksa, Termasuk Orang Tuanya

Di dalam kebijakan ini, terdapat beberapa aturan kontroversial yang dianggap bisa membahayakan kebebasan berpendapat melalui internet?

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x