Ternyata Ada Pasal Kontroversi Aturan PSE Kominfo Juli 2022, Hingga Banyak Medsos Tak Mau Daftar

- 23 Juli 2022, 07:41 WIB
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo.
YouTube hingga Google belum terdaftar dalam PSE Kominfo. /PIxabay/Tymon Oziemblewski

Untuk alasan yang tadi dijelaskan diatas. Maka para pengkritik keras kebijakan masyarakat bisa dibungkam melalui adanya kebijakan ini. Permenkominfo No. 5 Tahun 2020 bisa saja membungkam kelompok yang mengkritik pemerintah.

Tak Ada Aturan Pendukung untuk Kebijakan Pemutusan Akses (Access Blocking)

Dalam aturan dijelaskan bahwa pemerintah bisa melakukan pemutusan akses (access blocking) terhadap PSE yang tidak menjalankan aturan.

Baca Juga: Dua Motor Pelaku Penembakan Istri TNI di Semarang Berhasil Diamankan

Salah satu dari penjelasan aturan adalah access blocking bisa dilakukan terhadap PSE yang tidak memfasilitasi penyebarluasan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang. Sayangnya di aturan tersebut tak dijelaskan apa yang dimaksud 'dokumen elektronik yang dilarang'.

Acces blocking ini juga bisa dilakukan jika PSE tidak melakukan take down (pemutusan akses) terhadap konten yang dianggap dilarang oleh pemerintah. Pemutusan akses bisa dilakukan dalam waktu empat jam jika surat perintah telah dikeluarkan oleh pemerintah.

Untuk pengguna internet (user) pemerintah juga bisa melakukan intervensi dengan cara memerintahkan penyelenggara jasa internet (ISP) untuk melakukan access blocking jika ia tidak mau melakukan take down terhadap konten yang dianggap terlarang oleh pemerintah.

Baca Juga: Prima Ditunjuk sebagai Plh Sekda Kota Tegal

Pada dasarnya lewat aturan ini, pemerintah bisa meminta PSE atau user internet untuk segera diblokir aksesnya lewat permintaan terhadap ISP. Tetapi di dalam aturan tak dijelaskan secara lebih rinci mengenai konten apa saja yang akan dianggap 'terlarang' oleh mereka.***

Halaman:

Editor: Dewi Prima Mayasari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah